BEKASI, suarapembaharuan.com – Dampak dari pencemaran air baku Kali Bekasi, Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi memberikan kompensasi sebesar 20 persen bagi pelanggan yang terdampak. Kompensasi ini tidak berlaku bagi pelanggan industri.
Foto: Dirut Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi Usep Rahman Salim (kiri). (SP) |
Kompensasi ini merupakan komitmen Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi untuk meringankan beban para pelanggan yang terdampak pencemaran air baku dari Kali Bekasi. Ada dua wilayah pelayanan air bersih yang terdampak pencemaran air baku.
“Wilayah terdampak yakni Babelan dan Tarumajaya. Kita berikan kompensasi 20 persen,” kata Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi, Usep Rahman Salim, Senin (2/10/2023).
Dia menjelaskan, kompensasi sebesar 20 persen akan dinikmati para pelanggan di wilayah tersebut pada pembayaran tagihan rekening air bulan Oktober ini.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direksi Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi Nomor: 182/Kep/PDAM-TB/BKS/IX/2023, diatur kompensasi hanya berlaku untuk tagihan September 2023 yang dibayarkan pada Oktober 2023 ini. (MAN)
Kategori : News
Editor : ARS
Posting Komentar