MEDAN, suarapembaharuan.com - Dipimpin Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP John Hery Rakutta Sitepu SH SIK MH dan Wakasat Kompol Adrian Lubis, SH, SIK, seorang bandar narkoba jenis sabu dan pll ekstasi yang telah masuk target operasi (TO) berhasil disergap pihak kepolisan di Jalan Karya Jaya, Gang Eka Budi, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.
Pihak Satuan Narkoba Polrestabes Medan berhasil menyita tangkapan besar barang bukti 10 bungkus plastik besar berisi sabu dengan berat bersih 10.000 gram, 8 bungkus kecil plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 400 gram, 50 butir pil ekstasi berwarna pink berat bersih 18 gram, 1 unit ponsel merk Oppo Reno 8 berwarna hitam, 1 unit ponsel merk Nokia warna hitam, 2 Unit timbangan digital dan 1 unit sepeda motor N- Max BK 6859 ALC.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu SH SIK kepada wartawan, Senin (9/10/2023) mengatakan, kronologis kejadian dan penangkapannya berdasarkan informasi yang diterima, setelah dilakukan penyelidikan kemudian dilakukan penangkapan satu orang tersangka pada hari Kamis tanggal 5 Oktober 2023, pada pukul 16.00 WIB.
Kemudian dilakukan penyitaan barang bukti di TKP Jalan Karya Jaya, Gang Eka Budi, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, berupa 5 bungkus plastik besar berisi sabu seberat 5.000 gram dari dalam jok sepeda motor N- Max BK 6859 ALC.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka di Gang Eka Warni 1 yang disaksikan oleh kepling.
Hasilnya petugas menemukan dan menyita 5 bungkus plastik besar berisi sabu seberat 5.000 gam, 8 bungkus kecil plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 400 gram, 50 butir pil ekstasi berwarna pink berat bersih 18 gram, 1 unit merk Oppo Reno 8 berwarna hitam, 1 unit Nokia warna hitam, 2 timbangan digital. Sementara ini masih didalami keterlibatan tersangka dengan jaringan peredaran narkotika.
Posting Komentar