Putusan MK Soal Gugatan Usia Capres-Cawapres Diharapkan Tak Degradasi Demokrasi

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Deputi Bappilu Partai Demokrat, Kamhar Lakumani berharap Mahkamah Konstitusi (MK) tetap dapat menjaga derajatnya dan kualitas demokrasi dalam memutuskan uji materi pasal di UU Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).



Dalam keterangannya pada Kamis (12/10/2023), Kamhar berharap MK bisa memutuskan perkara soal batas usia minimal capres-cawapres dengan tetap menjaga kualitas demokrasi untuk kebaikan bangsa. 


"Kami menaruh kepercayaan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Hakim MK untuk memutuskan ini. Kita berharap sebagai lembaga negara yang lahir dari rahim reformasi, MK menjadi garda terdepan dalam menjaga derajat dan kualitas demokrasi, bukan sebaliknya," katanya.


Dia menekankan, Partai Demokrat menyerahkan sepenuhnya kepercayaan ke hakim-hakim MK untuk memutus perkara tersebut. Namun, Kamhar mengingatkan, MK merupakan lembaga negara yang dilahirkan dari rahim reformasi. 


Dia berharap putusan yang diberikan MK tak mendegradasi demokrasi.


"Kami tentunya menaruh harapan besar agar keputusan yang ambil MK nantinya tidak mendegradasi demokrasi dan semangat reformasi," lanjutnya.


Pada Senin (16/10/2023) mendatang, MK diagendakan bakal melaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan terhadap uji materi pasal di UU Pemilu yang mengatur tentang batas usia minimal capres-cawapres.


Putusan itu hanya berjarak tiga hari jelang pendaftaran capres-cawapres. Masa pendaftaran capres cawapres peserta Pilpres 2024 akan digelar pada 19-25 Oktober 2023.


Kategori : News


Editor      : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama