BANDUNG, suarapembaharuan.com - Polisi berhasil mengungkap kasus prostitusi online dengan memperjualbelikan tiga dari lima korban perempuan yang masih di bawah umur. Hal tersebut disampaikan Kapolrestabes Bandung, Kombes. Pol. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., di Bandung.
Ilustrasi |
“Jadi kami berhasil menangkap pelaku atau tersangka dua orang atas nama HAD (24) dan DEP (22) kedua tersangka tersebut sebagai muncikari ataupun yang menawarkan jasa prostitusi online,” ungkap Kapolrestabes Bandung.
Kombes. Pol. Budi Sartono menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari Polisi yang mendapatkan kecurigaan serta informasi dari masyarakat terkait temuan adanya prostitusi online dengan menggunakan aplikasi Michat di sebuah apartemen di Bandung.
“Modus dari tersangka ini bisa mendapatkan korban di bawah umur yakni dengan cara menjadikan salah seorang korban sebagai pacar. Setelah mereka berpacaran, tersangka meminta kepada sang pacar untuk bekerja dan mencari keempat teman dalam bisnis haram ini,” jelasnya.
Kapolres menambahkan pelaku bisa mendapatkan uang ratusan ribu rupiah dari hasil praktik prostitusi online tersebut, dengan tarif berkisar Rp400.000-Rp700.000 dalam setiap transaksi.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 2, pasal 11, dan pasal 12 UU Nomor 21/2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan pasal 88 juncto pasal 76 UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara pidana maksimal 10 tahun.
Kategori : News
Editor : PAS
Posting Komentar