Polisi Tetapkan Tersangka di Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Polisi mengungkapkan dalam kasus pelecehan seksual kontestan Miss Universe Indonesia 2023, wanita berinisial ASD alias S yang merupakan chief operating officer (COO) Miss Universe Indonesia resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual yang dialami para finalis.


Ilustrasi

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa chief operating officer (COO) Miss Universe Indonesia meminta para finalis membuka baju saat body checking. Setelahnya, wanita S memfoto mereka dalam kondisi tak berbusana. Hal tersebut dilakukan bukan oleh ahli melainkan orang yang tidak berkapasitas.


"Artinya ia meminta hal-hal yang mengarah seperti pelecehan dan penghinaan, yang sifatnya merendahkan martabat dan harga diri korban," jelas Kombes. Pol. Hengki Haryadi kepada wartawan, Minggu (10/8/23).


"Dia secara langsung melakukan tindakan berupa memerintahkan membuka baju dan hal-hal yang tidak diterima oleh korban. Memfoto juga (perannya)," tambahnya.


Dirkrimum Polda Metro Jaya juga mengatakan saat proses pengecekan dan pemotretan tersebut juga disaksikan oleh 3 orang pria dan saksi lainnya yang ada di lokasi.


"Tempatnya juga sedikit terbuka, kemudian juga para korban ini merasa dipaksa untuk melepas bajunya kemudian difoto dan sebagainya. Bukan oleh ahli medis melainkan orang-orang yang berkapasitas," jelas Kombes. Pol. Hengki


Kategori : News


Editor      : ZHR


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama