PMPHI Optimistis Ketua KPK Tidak Ditetapkan Tersangka Pemerasan Mantan Mentan

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) meyakini, penyidik Polda Metro Jaya tidak langsung menetapkan status tersangka terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri, atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).


Gandi Parapat

Koordinator PMPHI, Gandi Parapat mengatakan, penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret nama pimpinan lembaga anti korupsi tersebut, ditangani secara profesional. Sehingga, penyidik tidak akan mudah terpengaruh atas opini publik untuk menjerat Firli Bahuri.


"Tidak mudah untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Harus ada dua alat bukti yang kuat atas kasus yang ditangani tersebut. Apalagi, Firli Bahuri termasuk pejabat negara. Firli Bahuri merupakan pimpinan lembaga penegakan hukum," ujar Gandi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (20/10/2023).


Gandi menyampaikan, penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL oleh Polda Metro Jaya sudah mengikuti prosedur hukum. Dimana, penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah orang terkait dalam kapasitas sebagai saksi. 


"Terkait poto - poto yang viral di media sosial, yang mana ada pertemuan antara Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo di lokasi sarana olahraga, itu semua belum dapat dijadikan bukti adanya pemerasan. Poto aslinya ada tiga orang namun dipotong menjadi dua orang yakni, Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo," ungkapnya.


PMPHI menengarai, ada pihak lain yang ditunggangi koruptor yang menginginkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menonaktifkan jabatan Ketua KPK, Firli Bahuri.


Koordinator PMPHI, Gandi Parapat menegaskan, Firli Bahuri belum dapat dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua KPK karena belum terbukti melakukan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian,Syahrul Yasin Limpo (SYL).


"PMPHI melihat Polri sudah pfofesional dan sangat objektif dalam menangani perkara tuduhan pemerasan yang dituduhkan kepada pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Polri tidak mau sembrono," ujar Gandi.


Gandi meyakini, Polri tidak akan sembarangan dalam menangani kasus yang menyeret nama Firli Bahuri. Apalagi, kasus itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi SYL selaku mantan Menteri Pertanian,yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.


"SYL kan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK . SYL sudah diamankan kemarin itu. Tentunya penanganan kasus ini menjadi perhatian publik, termasuk Polri tidak akan gegabah untuk menjerat Ketua KPK," kata Gandi lagi.


Oleh karena itu, Gandi menyarankan Presiden Jokowi untuk tidak mudah terpengaruh oleh opini publik yang menuding Firli Bahuri menerima suap dari mantan Menteri Pertanian tersebut. Sebab, opini yang berkembang belum teruji kebenarannya.


"Poto - poto yang tersebar di media sosial, yakni berupa pertemuan antara Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo, sudah menyesatkan opini publik. Apalagi di poto itu ada dua orang. Padahal di dalam poto asli ada 3 orang. Artinya, ada poto yang dengan sengaja dipotong," ungkapnya.


Menurut Gandi, Firli Bahuri selaku pimpinan KPK tidak akan gegabah mengikuti keinginan SYL untuk meminta bertemu di tempat terbuka tersebut. Firli dipastikan sudah memahami kode etik di lembaga yang dipimpinnya tersebut.


"Kita melihat ada skenario terselubung yang ingin menghancurkan reputasi Ketua KPK Firli Bahuri. Poto - poto yang banyak tersebar itu di medsos itu menimbulkan kesan negatif, sehingga kasus yang ditangani KPK itu bisa lolos dari jeratan hukum," sebutnya.


Kategori : News


Editor      : RCS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama