Menjabat 2023 – 2028, Erick Thohir Kembali Terpilih Jadi Ketua Umum MES

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir kembali terpilih menjadi Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) untuk Periode Jabatan 2023 – 2028 atau 1445 – 1450 Hijriyah. Erick terpilih dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-VI MES yang diselenggarakan di Jakarta, Minggu (1 Oktober 2023). 


Erick Thohir.ist

Dengan demikian, Erick mendapatkan kepercayaan untuk melanjutkan kepemimpinan MES untuk periode kedua. Sebelumnya, Erick menjadi ketua umum MES untuk Periode 2021 - 2023.


Pembentukan kepengurusan MES yang baru ini dilaksanakan dalam Munas MES VI yang dibuka oleh Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin. Kyai Ma’ruf menyampaikan apresiasi atas kepengurusan MES sebelumnya, yang juga dikomandani oleh Erick Thohir. 


Saat membuka Munas VI MES, Kyai Ma'ruf mengalamatkan apresiasi atas berbagai prestasi yang dicapai Erick dalam kepengurusan MES terdahulu.


Terdapat beberapa alasan apresiasi tersebut disampaikan oleh Kyai Ma’ruf kepada Kepengurusan MES yang lama. 


Pertama, karena Kepengurusan MES dibawah Erick Thohir berhasil meraih penghargaan ISO 9001.2015. Kedua, karena Kepengurusan MES yang lalu mampu mencatatkan hasil audit dengan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian untuk Keuangan MES.


“Selamat atas prestasi – prestasi itu. Jaga dan tingkatkan terus prestasi – prestasi tersebut ke depan. Mari terus berkarya dan berinovasi dengan niatan ibadah kepada Alloh, dalam bingkai kerja Ikhlas, kerja cerdas, kerja tangkas, dan kerja tuntas untuk turut meningkatkan kesejahteraan bangsa dan negara,” ujar Wakil Presiden.


Sementara itu, Ketua Umum MES Erick Thohir menegaskan, pertumbuhan ekonomi di Indonesia harus berdampak pada pengurangan disparitas ekonomi antara yang punya dan yang tidak punya. Dia menambahkan bahwa MES ikut bertanggungjawab untuk mengurai kesenjangan ekonomi di Indonesia.


“Penguatan ekonomi syariah akan mengurai kesenjangan ekonomi di Indonesia,” ungkap Erick.


Kategori : News


Editor      : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama