Koruptor Makin Mengganas, Mahfud MD : Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut jika penegakan hukum dalam kasus korupsi saat ini sudah lebih baik. Tetapi menurutnya, sejalan dengan penegakan hukum tersebut, pelaku korupsi pun makin banyak.


Mahfud MD.ist

Ia mengungkapkan tentang pentingnya agar segera membahas RUU Perampasan Aset dan disahkan sebagai Undang-Undang. Mahfud menyebut jika regulasi tersebut penting demi merampas hasil Korupsi.


"Penegakan hukum yang dilakukan saat ini relatif sudah bagus, seiring dengan masifnya pengungkapan kasus-kasus korupsi besar. Namun di sisi lain, aktor dan oknum pelaku korupsi juga semakin bertambah dalam berbagai sektor," ucap Mahfud dalam sambutannya secara virtual di acara Indonesia Integrity Forum 2023 pada Rabu (25/10/2023) kemarin.


Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyampaikan bahwa pihaknya terus mendorong DPR RI untuk mengkaji kembali RUU Perampasan Aset. Saat ini, mereka masih menunggu tanggapan dari DPR RI terkait revisi RUU ini. 


RUU Perampasan Aset adalah sebuah peraturan yang memungkinkan pengembalian aset terkait dengan tindak pidana tanpa melalui proses pengadilan pidana. Hal ini memberikan peluang bagi negara untuk menyita aset yang diduga terlibat dalam tindak pidana atau yang patut diduga akan digunakan atau telah digunakan untuk melakukan perkara pidana.


Pemerintah diketahui sudah menyerahkan draf RUU Perampasan Aset per tanggal 4 Mei 2023 lalu. 


“Saat ini pemerintah masih menunggu respons DPR RI untuk melakukan pembahasannya, apabila RUU ini berhasil disahkan maka tentu akan menjadi legacy yang baik bagi pemberantasan korupsi di Indonesia,” ucap Mahfud menjelaskan.


Pemerintah juga mendukung pembentukan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dalam memberantas korupsi. Para pelaku tindak pidana kemungkinan akan mencoba menghindari transaksi melalui lembaga keuangan karena transaksi semacam itu lebih mudah dilacak.


“Pasti [pelaku tindak pidana] akan berupaya menghindari transaksi melalui lembaga keuangan karena transaksi yang dikatakan akan mudah dilakukan pelacakan,” ujarnya.


Lebih lanjut, Mahfud menganggap penting untuk membahas kembali RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal karena tindakan korupsi semakin meluas dan melibatkan berbagai oknum di berbagai sektor. 


Meskipun aparat penegak hukum (APH) telah menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam mengungkap kasus korupsi besar dalam beberapa tahun terakhir.


Mahfud menyatakan bahwa kinerja APH dalam memberantas korupsi merupakan langkah yang dilakukan setelah tindakan korupsi terjadi, sementara bagian yang lebih awal dalam pencegahan korupsi terletak pada upaya dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan dukungan peraturan yang tepat, seperti RUU perampasan aset dan RUU pembatasan transaksi uang kartal.


Kategori : News


Editor     : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama