Tanda Mampu Realisasikan Misinya dalam Percepat Pembangunan Manusia Indonesia Unggul yang Berkualitas
JAKARTA, suarapembaharuan.com - Calon Presiden Ganjar Pranowo berperan penting dalam penghapusan diskriminasi terhadap kelompok minoritas, khususnya keturunan Tionghoa. Selama menjabat sebagai anggota DPR RI, Ganjar terlibat aktif dalam lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Capres Ganjar Pranowo.ist |
Saat itu, peraturan kewarganegaraan masih memuat ketentuan yang diskriminatif terhadap kelompok minoritas. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 membedakan antara warga negara Indonesia dan perseorangan keturunan Tionghoa. Calon Wakil Presiden Ganjar yang berhasil mengamankan posisinya pada Pemilu Legislatif 2004 mengakui dan menyikapi kekhawatiran tersebut.
Bersama rekan-rekannya di DPR, Calon Wakil Presiden Ganjar berperan penting dalam mewujudkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Pengenalan undang-undang ini disambut dengan gembira. Hal ini disebabkan oleh kenyataan bahwa UU tersebut menganut prinsip-prinsip kesetaraan, non-diskriminasi, menghormati hak asasi manusia, kesetaraan gender, dan hak yang sama bagi semua warga negara.
Tidak ada lagi perbedaan antara WNI dan individu asing. UU tersebut juga mengukuhkan posisi anak dalam tiga kategori yang rentan: yaitu, anak dari perkawinan campuran antara orang tua asing dan Indonesia, anak yang dilahirkan di luar perkawinan dari orang tua asing dan Indonesia, dan pengakuan status WNI bagi anak yang dilahirkan di Indonesia meskipun status orang tuanya tidak diketahui atau sudah meninggal.
”Undang-undang ini menguatkan bahwa anak dengan status rentan misalnya tiga contoh itu akan diakui, dilindungi, dan diperlakukan sebagai WNI, Ada dua cara terlibat, di dalam sistem seperti saya dengan masuk DPR dan menghasilkan undang-undang tersebut atau di luar sistem dengan menjadi pengawas pemerintah,” Ucap Ganjar.
"Ada dua cara terlibat, di dalam sistem seperti saya dengan masuk DPR dan menghasilkan undang-undang tersebut atau di luar sistem dengan menjadi pengawas pemerintah," Ucap Ganjar. Menurut Ganjar, keduanya memiliki potensi yang baik, selama dilaksanakan dengan sepenuh hati, komitmen terhadap kepentingan bangsa dan negara, serta integritas dan fokus pada kepentingan rakyat.
Sementara itu, masyarakat dengan senang hati menyambut kedatangan undang-undang tersebut. Sesuai dengan ketentuannya, undang-undang ini mengadvokasi prinsip kesetaraan, menghindari segala bentuk diskriminasi, memprioritaskan hak asasi manusia, kesetaraan gender, dan hak-hak yang setara bagi seluruh penduduk negara.
Karena undang-undang yang disusun ini tidak lagi memisahkan antara warga negara Indonesia dan keturunan, tetapi hanya membedakan antara warga negara Indonesia dan warga negara asing.
UU tersebut juga memberikan peningkatan status bagi tiga kategori anak yang berisiko, yaitu:
1. Anak yang lahir dari perkawinan campur antara orang tua asing dan Indonesia.
2. Anak yang lahir di luar perkawinan sah orang tua asing dan Indonesia.
3. Selain itu, UU juga mengakui status Warga Negara Indonesia (WNI) bagi anak yang lahir di Indonesia, meskipun status orang tuanya tidak diketahui atau orang tua telah meninggal.
Kemampuan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD untuk merealisasikan misi dalam percepatan pembangunan manusia Indonesia yang unggul dan berkualitas sangat bergantung pada berbagai faktor, termasuk dukungan politik, sumber daya yang tersedia, dan kemampuan manajerial mereka.
Calon Presiden Ganjar Pranowo diharapkan memiliki peran penting dalam mengelola pembangunan Indonesia. Dia dapat berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, dan ekonomi di provinsinya, yang pada gilirannya dapat berdampak positif pada pembangunan manusia yang lebih baik.
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar