Dua Penampung Kekayaan Jaringan Fredy Pratama Ditangkap

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Bareskrim Polri kembali menangkap dua tersangka tindak pidana narkoba jaringan Fredy Pratama. Mereka adalah SG dan MN.


Ist

Kasatgas P3GN Irjen. Pol. Asep Edi Suheri menyatakan, kedua tersangka adalah penampung hasil peredaran narkoba tersebut. Sehingga, keduanya dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).


“Kedua orang tersebut berperan menerima dan mengelola aset hasil penjualan narkotika jaringan Fredy Pratama,” tutur  Irjen. Pol. Asep Edi Suheri  dalam konferensi pers, Rabu (18/10/23).


Dijelaskannya, dari tangan kedua tersangka itu disita tanah dan bangunan senilai Rp70 miliar, apartemen Rp1,5 miliar, dan uang tunai Rp35 juta.


“Sehingga, total aset sitaan kedua tersangka Rp71,53 miliar,” jelasnya.


Kategori : News


Editor      : PAS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama