MEDAN, suarapembaharuan.com - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara (Sumut) mengevakuasi seekor harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) yang terkena kawat penjerat babi di ladang warga di Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
Ist |
Harimau jenis kelamin jantan itu kemudian dievakuasi ke Barumun Nagari Wildlife Sanctuary (BNWS), Kabupaten Padanglawas Utara, Sumut, Senin (23/10/20023).
Kepala BBKSDA Sumut, Rudianto Saragih Napitu, mengatakan, informasi didapatkan pihaknya dari petugas Balai Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aek Nauli tentang adanya harimau yang terjerat, Sabtu (21/10/2023).
Informasi ini sebelumnya diperoleh dari warga Desa Marihat Raja, Sahala Nadapdap.
"Setelah dapat laporan, keesokannya tim kecil kita turun ke lapangan untuk memastikan dan malamnya kita rapat sama tim besar. Karena tak bisa kita tangani kalau gak ada dokter, ahli dan kandang. Lalu Senin tim turun dan langsung mengevakuasi harimau," kata Rudianto di Medan, Selasa (24/10/2023).
Rudianto menyebutkan, harimau tersebut masuk ke ladang warga yang berbatasan langsung dengan hutan. Kawasan itu, memang banyak ditemukan babi sehingga warga memasang kawat penjerat babi.
"Harimau masuk ke ladang warga yang berbatasan dengan hutan. Kalau kita prediksi itu, lintasan harimau, bukan habitat harimau. Cuma dari pengakuan warga, banyak hama babi di sana. Mungkin itu juga yang memancing harimau datang ke situ," terangnya.
Disebutkannya, warga setempat sempat ketakutan ketika mendapati bahwa harimau Sumatera yang terkena kawat penjerat babi. Sebab warga setempat menyakini harimau merupakan hewan yang sakral.
"Makanya pemilik ladang itu langsung lapor dan gak menyakiti ketika mengetahui harimau yang terkena jerat babi yang dipasangnya. Masyarakat menganggap itu sakral. Yang masang jerat itu takut terkena musibah gara gara harimau yang kena jerat babi. Karena ada kearifan lokalnya kalau ganggu harimau maka bisa terkena bala," tambahnya.
Rudianto menambahkan harimau yang diperkirakan berusia 5 tahun itu saat ini tengah mendapatkan perawatan. Jika kondisinya telah pulih, maka akan segera dilepasliarkan.
"Kondisinya masih sehat dan diobati. Kita lihat perkembangan dia dulu untuk selanjutnya dilepasliarkan. Kita tetap imbau masyarakat kalau bisa jangan pasang jerat walaupun di sana ladang mereka, karena bisa melukai satwa langka. Kalau di hutan tentu saja tidak boleh pasang jerat babi, bisa disanksi pidana," pungkasnya.
Peristiwa terjeratnya Harimau Sumatera di Kecamatan Dolok Panribuan bukanlah yang pertama kali. Sebelumnya pada bulan Mei 2017, seekor Harimau Sumatera juga terkena jerat di Desa Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan.
Harimau yang kemudian diberi nama Monang, terkena jerat di kaki kanan depan dan saat ini menjadi penghuni BNWS.
Jerat terus menjadi ancaman bagi keselamatan satwa liar, termasuk jenis yang dilindungi. Karena itu BBKSDA Sumut tak henti-hentinya mensosialisasikan kepada warga agar menghentikan kegiatan pemasangan jerat, karena perbuatan tersebut bertentangan dan melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kategori : News
Editor : RAS
Posting Komentar