Aset Eks BLBI di Sumut Senilai Rp228,1 Miliar Disita

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang atas aset properti eks BDL/Eks BPPN/eks BLBI di wilayah Sumatera Utara (Sumut) di 7 lokasi yang tersebar di 64 titik. 


Ist

Aset tersebut berupa tanah dengan luas total 85.176 meter persegi dan bangunan dengan luas total 13.213 meter persegi. 


“Estimasi nilai keseluruhan sebesar Rp228.159.000.000,00 berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) Tanah,” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban pada keterangan resminya, yang dikutip dari laman kemenkeu, Senin (16/10/2023).


Adapun rincian aset tersebut adalah pertama, 1 bidang tanah seluas 3.978 meter persegi dan 1 unit bangunan seluas 1.400 meter persegi yang terletak di Jalan Sidodadi, Desa Gedong Johor, Kabupaten Deliserdang, sesuai SHGB No. 4/Desa Delitua yang berasal dari Bank Umum Nasional (BUN) dengan estimasi nilai sebesar Rp5,31 miliar.


Kedua, 1 bidang tanah seluas 566 meter persegi dan 1 unit bangunan seluas 220 meter persegi yang terletak di Jalan Sei Batang Serangan No. 190 RT/RW Lingkungan II, Desa Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah [D/H Medan Barat], sesuai SHM No. 195/Desa Sei Sikambing D yang berasal dari Bank Central Asia (BTO) dengan estimasi nilai Rp2,25 miliar. 


Ketiga, 1 bidang tanah seluas 6.638 meter persegi yang terletak di Jalan Sisingamangaraja No. 6 Kelurahan Mesjid, Kec. Medan Kota, sesuai SHP No. 289/Mesjid yang berasal dari Bank Subentra dengan estimasi nilai Rp58,91 miliar. 


Keempat, 3 bidang tanah seluas 21.376 meter persegi berikut bangunan gudang di atasnya yang terletak di Komplek Pergudangan Paya Rumput, Kawasan Industri Medan (KIM), Jalan Pulau Nias, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, sesuai SHGB No.27, SHGB No. 22, dan SHGB No. 23 yang berasal dari Bank Mashill Utama (BBKU) dengan estimasi nilai Rp43,1 miliar. 


Kelima, 1 bidang tanah seluas 43.405 meter persegi yang terletak di Jalan Sicanang, Desa Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Kota Belawan, sesuai SHGB No.6/Belawan III yang berasal dari Bank Mashill Utama (BBKU) dengan estimasi nilai Rp39,76 miliar.


Keenam, 59 bidang tanah seluas 8.337 meter persegi terletak di Komplek Perum Pantai Mutiara Waikiki/Villa Setia Budi Flamboyan, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, berasal dari Sejahtera Bank Umum dengan estimasi nilai sebesar Rp68,14 miliar.


Ketujuh, 1 bidang tanah seluas 876 meter persegi yang terletak di Jalan Ir. H. Juanda No. 36, Kota Medan, sesuai SHGB No. 67/Polonia yang berasal dari Bank Subentra dengan estimasi nilai sebesar Rp10,68 miliar. 


Aset tersebut merupakan aset negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI.

 

Penguasaan fisik aset dilakukan oleh Tim Satgas BLBI, perwakilan DJKN, dan didampingi pengamanan dari Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, serta dihadiri perwakilan kepolisian dan aparat Pemerintah Daerah setempat.


“Terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia,” pungkasnya.


Kategori : News


Editor      : YZS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama