LAMPUNG, suarapembaharuan.com - Direktorat Narkoba Polda Lampung melaksanakan pengembangan kasus jaringan narkotika Fredy Pratama di wilayah Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Ist |
Kabid Humas Polda Lampung Kombes. Pol. Umi Fadillah menjelaskan, pengembangan dilakukan terkait tersangka K yang dijerat pencucian uang narkoba. Kemudian, telah berhasil dilakukan penyitaan terhadap 1 unit kendaraan mobil hardtop warna biru yang telah berubah warna menjadi abu-abu.
Ia menjelaskan, Kemudian tim kembali melakukan pengembangan di Palembang dengan terkait tersangka M.N. Dari sana berhasil ditangkap tersangka MBS (25) di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang.
"Peran tersangka tersebut merupakan sebagai kurir pembawa narkotika jenis sabu jaringan Fredy Pratama Sebanyak 4 kali yakni pada bulan Januari tahun 2021 telah melakukan pengambilan narkotika jenis sabu dari wilayah Pekan baru dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke Surabaya berdasarkan perintah Sdr. SR alias Davidson berstatus DPO," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (2/10/23).
Dibeberkan Kabid Humas, dari tangan tersangka, narkotika jenis sabu diantarkan sebanyak 62 kg. Dengan total Rp850.000.000. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 2 buah atm bca Patinum, 1 unit handphone realme warna biru, 1 buah tas merek body pack, 1 unit mobil Hard top milik Khadapi Bin Alyus Abdi, 1 unit rumah yang beralamatkan Citra Grad City Blok A 02 Jln. Bypass Alang Alang Lebar, Kota Palembang.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 subsider Pasal 137 dan pasal 136 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati.
Kategori : News
Editor : RAS
Posting Komentar