MEDAN, suarapembaharuan.com - Polsek Medan Tuntungan, berhasil mengamankan seorang pria pelaku pengancaman pakai senjata tajam (Sajam) yang viral di sosial media (Sosmed).
Pelaku pengancaman adalah Supriaditya Ginting (45) warga Jalan Jahe Raya, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.
Supriaditya ditangkap di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Rabu, 20 September 2023 sekira pukul 17.00 WIB.
"Pelaku diamankan atas dasar LP/B/433 /IX/2023/SPKT Polsek Medan Tuntungan Polrestabes Medan/Polda Sumut yang dilaporkan Resman Manalu (47) warga Jalan Pinang Raya IV Lingkungan VII Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan," kata Kapolsek Tuntungan, Iptu Christin Malahayati Simanjuntak, dalam siaran persnya, Rabu (20/9/2023).
Dari pelaku, sambung Kapolsek Tuntungan, turut diamankan barang bukti handphone samsung, sebilah parang/golok gagang kayu, baju kaos biru dongker bertuliskan drive pada bagian dada, celana panjang jeans warna biru, topi warna hitam bertuliskan levis.
Dijelaskan Kapolsek Tuntungan, kronologis kejadian pada Selasa, tgl 14 September 2023 pukul 18.30 WIB, pelaku datang ke rumah korban sambil marah marah.
Korban mengambil minum di warung korban dan memanggil korban untuk menantang korban berkelahi. Korban langsung keluar dari kamar dan menghampiri pelaku untuk menanyakan ada apa rupanya.
"Pelaku langsung marah-marah dan keluar langsung dari warung korban. Pelaku kembali lagi ke warung korban dengan membawa sebilah parang dan ribut kembali di depan warung korban sambil menantang korban dan mengancam korban dengan mengacungkan sebilah parang yang dipegangnya," jelas Iptu Christin.
Saksi-saksi yang ada di TKP tersebut langsung menangis dan memohon kepada pelaku agar jangan ribut dan bikin onar. "Namun pelaku tetap mengancam korban dan langsung pergi meninggalkan warung tersebut," beber Iptu Christin.
Kini, lanjut dikatakan Iptu Christin, pelaku dan barang bukti diboyong dan diamankan ke mako Polsek Medan Tuntungan, guna pemeriksaan lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 (1) KUHPidana tentang pengancaman," tandas Iptu Christin.
Posting Komentar