Tetapkan Aturan Golden Visa, Berikan Manfaatkan Ekonomi Negara

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Golden Visa, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023, yang diundangkan pada 30 Agustus lalu.



Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, Golden Visa diperuntukkan bagi Orang Asing berkualitas, yang diyakini memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi negara. Seperti penanam modal atau investor, baik di level korporasi maupun perorangan.


“Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai 10 tahun, dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” ujar Silmy Karim, Sabtu (2/9/2023).


Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun, orang asing atau investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia, wajib menginvestasikan dana 2,5 juta dolar AS atau sekitar Rp 38 miliar.


Untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar 5 juta dolar AS atau sekitar Rp 76 miliar.


Sementara investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia, dikenai kewajiban yang lebih besar. Harus menanamkan investasi sebesar 25 juta dolar AS atau sekitar Rp 380 miliar.


Dengan mematuhi ketentuan ini, investor korporasi akan memperoleh Golden Visa dengan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisarisnya.



Bagi yang menginvestasikan dana 50 juta dolar AS, berhak atas masa tinggal yang lebih lama: 10 tahun.


Ketentuan berbeda, diberlakukan untuk investor asing perorangan, yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.


Untuk Golden Visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai 350.000 dolar AS atau sekitar Rp 5,3 miliar.


Dana ini dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, serta saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.


Sedangkan untuk Golden Visa 10 tahun, dana yang harus ditempatkan berjumlah 700 ribu dolar AS atau sekitar Rp 10,6 miliar.


"Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya. Terutama, untuk kegiatan penanaman modal yang bisa mencapai sekitar Rp 760 miliar," jelas Silmy.


Golden Visa merupakan amanat dari Presiden Jokowi, saat Silmy mengemban tugas sebagai Dirjen Imigrasi.


Amanat ini kemudian dijadikan sebagai program prioritas, yang diselesaikan dalam waktu 6 bulan.


Waktu 6 bulan ini digunakan Silmy, untuk mengkaji dan merumuskan kebijakan Golden Visa. Termasuk, perubahan peraturan serta mempersiapkan aturan turunannya. Mulai dari perubahan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, sampai Peraturan Dirjen.


"Penyusunan kebijakan Golden Visa ini melibatkan banyak kementerian,” ujar Silmy.


Peraturan Keimigrasian Indonesia sebelumnya, tidak mengatur visa dengan izin tinggal berjangka waktu 10 tahun.


Pemegang Golden Visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Semisal jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia.


"Begitu sampai di Indonesia, pemegang Golden Visa tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas di Kantor Imigrasi,” tutur Silmy.


Indonesia bukanlah negara pertama yang memberlakukan Golden Visa.


Kebijakan serupa telah diimplementasikan lebih dulu di berbagai negara maju. Seperti Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia dan Spanyol.


Silmy menerangkan, negara-negara yang menerapkan kebijakan Golden Visa, telah merasakan dampak positifnya.


Denmark misalnya, berhasil menjadi salah satu negara yang terdepan dalam inovasi. Sementara Uni Emirat Arab, menjadi negara tujuan favorit investor mancanegara.


"Harapannya, dengan kebijakan Golden Visa, Indonesia juga akan menerima dampak serupa. Apalagi, negara kita punya segudang potensi untuk dikelola dan dikembangkan,” pungkas Silmy.


Kategori : News


Editor     : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama