TANGERANG, suarapembaharuan.com - Penanganan kasus investasi dan robot trading Net89 PT SMI saat ini memasuki babak baru. Bareskrim Mabes Polri telah melimpahkan tiga tersangka ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan pada Rabu (30/8/2023).
Hry & Partners Advocates sebagai Tim kuasa hukum tersangka menyatakan pihak kepolisian belum menangkap owner PT SMI.
"Sampai detik ini belum ada penangkapan owner PT SMI, namun klien kami berinisial DI, FI, ESI dan AR telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Herry Yap, S.H., CCL, saat memberikan keterangan kepada awak media di Lapas Pemuda Tangerang, Jum'at (1/9/2023).
Ditambahkannya, adapun inisial DI dan FI sudah ditahan, berkas keduanya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk tahap 2.
"Sebagai kuasa hukum, Kami menganggap ini adalah kedzaliman. Klien kami yang dijadikan tumbal PT. SMI, karena klien kami bukanlah bagian dari pendiri/owner yang sebenarnya,"bebernya.
"Pendirinya adalah AA, LS, IR, DS, MR, dan lainnya yang sampai saat ini belum di tertangkap. Seharusnya dan merekalah yang bertanggung jawab atas kerugian para member PT. SMI bukan klien kami,"Pungkas Herry Yap, S.H., CCL (red)
Posting Komentar