LABUAN BAJO, suarapembaharuan.com - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni secara resmi menyerahkan Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Lahan Otorita seluas 129,609 Ha kepada pemohon yakni Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) pada Jumat (15/9/2023).
Secara simbolis, sertifikat ini Wamen ATR/BPN serahkan kepada Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Angela Tanoesoedibjo dan kemudian diserahkan kepada Direktur Utama BPOLBF dan disaksikan oleh jajaran tinggi Kemenparekraf, KemenATR/BPN, Bupati Manggarai Barat, Jajaran Polres, TNI, dan Insan Media.
Dalam acara serah terima tersebut, Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo menginformasikan bahwa Parapuar, Kawasan Pariwisata Terpadu BPOLBF yang akan dikembangkan di atas lahan otorita juga merupakan salah satu PSN (Proyek Strategis Nasional) dan diharapkan mampu mengikuti jejak PSN-PSN yang telah rampung di destinasi pariwisata lainnya sehingga dapat membuka dan menyerap tenaga kerja.
“Kemenparekraf diminta untuk mengembangkan berbagai kawasan pariwisata dan salah satunya adalah di Labuan Bajo ini. Dan sebagai informasi Parapuar ini juga termasuk PSN. Dua hari yang lalu saya hadir dalam acara Sewindu PSN dan dihadiri oleh Bapak Presiden Joko Widodo. Di situ disampaikan bahwa dalam 8 tahun terakhir sudah 161 Proyek Strategis Nasional yang telah rampung dan berhasil menyerap sebesar 11 juta tenaga kerja” ungkap Wamenparekraf.
Wamen ATR/BPN, Raja Juli Antoni saat penyerahan Sertifikat HPL Lahan Otorita menjelaskan, dalam nomenklatur perundang-undangan baik di undang-undang agraria maupun turunannya, HPL didefinisikan sebagai Barang Milik Negara yang pengelolaannya diberikan kuasa kepada yang diberi hak, yang dalam konteks ini kuasa penuh pengelolaan lahan diberikan kepada BPOLBF untuk dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai dengan peruntukannya.
Selanjutnya, dengan diserahkannya sertifikat HPL tersebut, Raja Juli Antoni, Wamen ATR/BPN juga memastikan komitmen pemerintah untuk menjamin rasa aman bagi para investor yang berminat untuk berinvestasi di Labuan Bajo, mengingat investasi adalah salah satu cara untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada terbukanya lapangan pekerjaan dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
“Salah satu masalah terbesar yang dihadapi investor untuk berinvestasi di Indonesia adalah kepastian hukum. Kita menghadapi banyak masalah dengan kepastian hukum, sehingga sulit bagi para investor untuk memprediksi rugi laba dalam jangka waktu tertentu. Inilah tugas utama yang diberikan Presiden kepada kami di KementerianATR/BPN untuk memberikan kepastian hukum kepada para investor yang datang untuk kemudian dengan senang hati dan nyaman dapat berinvestasi di nusantara”, ujar Wamen ATR/BPN saat menyampaikan sambutan di depan beberapa investor yang hadir.
Senada dengan yang disampaikan Wamen ATR/BPN, Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi turut menyampaikan komitmen Pemkab Manggarai Barat dalam mendukung pengembangan kawasan Kawasan Parapuar sebagai destinasi pariwisata terintegrasi di Labuan Bajo. Ia juga berpesan agar Masyarakat harus dilibatkan dalam Pembangunan tersebut.
“Maju terus, berkarya terus, kami semua ada di belakang BPOLBF. Budaya musyawarah dan lonto leok harus kita letakan menjadi pundak fundamental untuk kita melangkah ke hari esok yang lebih baik terutama dalam hal keterlibatan masyarakat dalam pembangunan” jelasnya.
Dalam laporannya, Dirut BPOLBF, Shana Fatina menyampaikan bahwa momentum serah terima Sertifikat HPL Lahan Otorita BPOLBF merupakan hasil dari proses yang panjang dengan bantuan berbagai pihak.
“Berdasarkan Perpres Nomor 32 tahun 2018, kami diamanahkan untuk mengelola lahan seluas 400 Ha yang mulanya berupa Kawasan Hutan Produksi Tetap Nggorang Bowosie RTK 108. Oleh karena merupakan kawasan hutan, kami memulai koordinasi dengan KemenLHK di tahun 2019 untuk memproses legalisasi lahan kami yang dari 400 Ha tersebut atas arahan Ditjen PKTL KLHK kemudian dibagi menjadi 2 yakni 136 Ha dengan Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) dan 264 Ha dengan Izin Usaha Pemanfaatan Jasa/Lingkungan Wisata Alam (IUPJWA)” jelas Shana.
Ia kemudian melanjutkan bahwa dalam rangka proses legaliasi, pihaknya harus berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk proses TMKH sebelum memperoses sertifikat di di KemenATR/BPN.
“Kami selanjutnya memproses legalisasi lahan 136 Ha terlebih dahulu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk Tukar Menukar Kawasan Hutan bersama KemenLHK dan selanjutnya sertifikasi Hak Pengelolaan Lahan bersama KemenATR/BPN.
Pasca pelepasan kawasan hutan, kami kemudian melanjutkannya dengan memproses sertifikasi HPL sepanjang tahun 2023 ini. Kami kembali berjuang mulai dari pemrosesan dokumen Peta Bidang Tanah, pemrosesan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), hingga pemrosesan dokumen SK dan Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang memerlukan proses koordinasi intens dan Alhamdulillah kami kembali menyelesaikannya ditandai dengan terbitnya SK MenATR/BPN Nomor 110 tentang Pemberian Hak Pengelolaan atas nama BPOLBF seluas 129,609 Ha yang pada akhirnya menjadi sertifikat yang secara resmi akan kami terima pada hari ini” tutur Shana.
Dengan mengantongi sertifikat HPL, Shana menyampaikan pihaknya berkomitmen, pengembangan kawasan Parapuar kedepannya menjadi instrumen untuk mendorong peningkatan ekonomi masyarakat melalui pembukaan lapangan pekerjaan.
Selain Bupati Manggarai Barat, turut hadir dalam acara tersebut Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenparekraf, Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan Berkelanjutan dan Konservasi, Kepala Pertanahan Kabupaten Mabar, Unsur Forkopimda Manggarai Barat, para calon investor serta insan pers.
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar