Sahroni Minta KPK Periksa Semua Bacapres, Hanura: Jangan Buat Opini Sesat

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Ketua Bidang Hukum DPP Partai Hanura Serfasius Serbaya Manek mengingatkan Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni agar tidak membuat opini sesat demi kepentingan politis kelompoknya. Menurut Serfasius, syarat-syarat bakal calon presiden dan wakil presiden sudah diatur dengan tegas dalam UU Nomor 7 Tahun 2023 tengah Pemilihan Umum (UU Pemilu) sehingga tidak perlu ditambah-tambahkan dengan syarat yang sesat dan politis.



Hal ini disampaikan Serfasius merespons pernyataan Ahmad Sahroni yang meminta KPK agar memeriksa semua bakal capres seusai KPK memeriksa Bacawapres Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada 2012.


"Tidak perlu membuat opini sesat, tendensius dan diduga politisi agar publik tidak disajikan pandangan sesat tentang hukum sehingga kita sama-sama mendukung penegak hukum agar meletakkan hukum pada koridornya, tanpa harus ada satu ranjang dengan politik," ujar Serfasius kepada wartawan, Sabtu (10/9/2023).


Selaku Wakil Ketua Komisi III DPR, kata Serfasius, seharusnya Sahroni paham permintaan keterangan oleh aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP. Menurut dia, setiap warga negara termasuk pejabat publik atau bakal calon pejabat publik atau penyelenggara negara wajib memenuhi permintaan keterangan oleh penyidik yang sedang menangani suatu kasus baik pidana umum maupun pidana khusus jika keterangannya dibutuhkan untuk membuat suatu perbuatan pidana menjadi terang.


"Artinya dipanggilnya salah satu bakal capres beberapa waktu lalu oleh KPK untuk dimintai keterangan, itu karena memang ada kebutuhan akan kesaksian yang bersangkutan terkait dengan dugaan kasus korupsi pada saat yang bersangkutan sedang ada dalam jabatan publik sebagai penyelenggara negara," jelas Serfasius.


Lebih lanjut, Serfasius menduga kuat pernyataan Sahroni bernuansa politis, namun tendensius dan sesat. Dia pun mengajak semua pihak termasuk Sahroni mendukun aparat penegak hukum untuk membuat sebuah kasus menjadi terang sehingga bisa memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan bagi publik.



"Terkait bacapres, ketentuan UU Pemilu, tidak mengatur demikian (wajib diperiksa KPK), UU Pemilu sudah mengatur syarat-syarat normatif, tidak ada yang mengatakan wajib diperiksa KPK, salah, diksinya diksi sesat karena persyaratan itu diatur secara normatif oleh Undang-Undang Pemilu," pungkas Serfasius.


Sebelumnya, Ahmad Sahroni mengusulkan agar KPK memeriksa seluruh bacapres dan bacawapres sebagai respons atas pemanggilan Ketum PKB yang juga bakal cawapres Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Menurut Sahroni, langkah ini bagus untuk memastikan setiap pasangan bacapres dan bacawapres yang maju benar-benar bersih dari kasus korupsi.


"Sebagai pimpinan Komisi III sekaligus anggota partai, saya meminta KPK sekalian membuat program pemeriksaan terhadap semua capres dan cawapres. Karena menurut saya, demi menjaga kredibilitas KPK dan persepsi publik, hal-hal seperti ini memang perlu dilakukan oleh KPK," ujar Sahroni dalam keterangannya, Sabtu (9/9/2023).


Apalagi, kata Sahroni, para bacapres yang ada saat ini dikait-kaitkan dengan kasus dugaan korupsi tertentu, seperti Anies Baswedan dengan Formula E, Ganjar dengan e-KTP, dan Prabowo dengan Food Estate. Menurut Sahroni, usulan tersebut penting agar memberikan kepastian kepada para bacapres tak dikaitkan dengan isu-isu dugaan korupsi dan menjadi langkah yang fair bagi seluruh pihak dan tentunya baik untuk publik.


Merespons hal tersebut, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan sah-sah saja Sahroni memberikan usulan demikian. Namun, kata dia, proses pemanggilan di KPK harus ada dasar hukum yang jelas dan KPK tidak masuk dalam ranah politis.


"Siapa pun bebas berpikir dan berpendapat. Namun kami tidak ingin menanggapi persoalan politik karena itu bukan wilayah tugas pokok dan fungsi KPK," kata Ali saat dihubungi, Sabtu (9/9/2023).


Kategori : News


Editor      : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama