JAKARTA, suarapembaharuan.com – Polri melalui Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengungkap tindak pidana penyelundupan baju impor ilegal yang disimpan di dalam 17 kontainer di Pelabuhan Malundung, Tarakan, Kaltara. Rabu (20/9/23).
Ist |
Kapolda Kaltara Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, menerangkan peristiwa ini berawal dari penggeledahan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara dan Polres Bulungan di Kota Tarakan pada tanggal 4 Mei 2022. Hasil penggeledahan tersebut kemudian dilaporkan kepada Bea Cukai Kota Tarakan karena diduga terdapat barang-barang bekas yang berasal dari luar negeri di Pelabuhan Malundung Kota Tarakan.
“Setelah pemeriksaan lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara dan Bea Cukai Kota Tarakan, ditemukan barang-barang bekas tersebut tersimpan dalam 17 kontainer, dengan total mencapai 1.808 ball press pakaian bekas di Pelabuhan Malundung Kota Tarakan.” ungkap Kapolda Kaltara Irjen. Pol. Daniel Adityajaya saat meminpin pemusnahan tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa ballpres sebanyak 17 kontainer tersebut adalah milik tersangka HSB dan berasal dari Malaysia yang dibawa masuk ke Indonesia dengan cara di bawa dari Malaysia menuju perairan Sungai Nyamuk dengan menggunakan kapal Jungkong dan dipindahkan ke speedboat Celebes Jaya di atas perairan Indonesia yang kemudian dibawa menuju Pelabuhan perikanan Kota Tarakan untuk disimpan Gudang milik tersangka.
“Setelah terkumpul digudang dan cukup 1 kontainer lalu tersangka menghubungi PT.Mahameru untuk mengambil ballpres tersebut dengan menggunakan kontainer untuk dikirimkan menuju Makassar dan Manado.” Irjen. Pol. Daniel.
Dalam pengungkapan ini, berhasil di amankan sejumlah barang bukti, termasuk 1.978 ball press pakaian bekas, 14 unit speed boat yang saat ini masih diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kaltara Kota Tarakan, uang tunai senilai Rp. 315.495.752,00 Milyar, 9 unit handphone, 1 unit Samsung Tab, barang berharga milik tersangka, dokumen-dokumen berharga, surat jalan kontainer, buku tabungan, dan barang bukti lainnya.
Tersangka Hasbudi dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 51 Ayat (2) halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Mendag RI No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) d Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Perlu dicatat bahwa sebelumnya, Hasbudi juga terlibat dalam kasus penambangan emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, di mana ia ditangkap bersama lima orang lainnya. Dalam kasus penambangan ilegal ini, sejumlah barang bukti seperti tiga unit eskavator, dua unit truk, empat drum berisi sianida, dan lima karbon perendaman juga berhasil diamankan.
Kategori : News
Editor : RAS
Posting Komentar