MEDAN, suarapembaharuan.com - Polrestabes melakukan pengamanan unjukrasa (Unras) Aksi Solidaritas Rempang Galang oleh Dewan Pimpinan Pusat Kelaskaran Kejeruan Metar Bilad Deli di wilayah hukum Polrestabes Medan, Jumat (15/9/2023).
Unras Dewan Pimpinan Pusat Kelaskaran Kejeruan Metar Bilad Deli yang jumlah massa 1.000 orang ini dilakukan di Taman Makam Pahlawan Bukit Barisan Medan, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pasar Merah, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.
Unras yang dipimpin koordinator aksi Irwan Supadli menyampaikan tuntutannya bahwa Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepri dalam keterangan persnya tertanggal 09 September 2023 menyatakan bahwasanya masyarakat Pulau Rempang dan Galang telah hidup turun temurun sejak ratusan tahun yang lalu dan turun menurun tinggal dan menetap disana selaku masyarakat Melayu pertama di Batam.
Bahwa tindakan refresif, intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh aparat gabungan terhadap masyarakat Pulau Rempang dan Galang pada tanggal 07 September 2023 adalah tindakan yang melanggar HAM dan mengabaikan hak-hak adat terutama hak tanah adat Melayu.
"Bahwa Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan "Negara mengakui dan menghormati atuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik donesia, yang diatur dalam undang-undang, dan Pasal 3 UUPA menyebutkan dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat," katanya.
Sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi,serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat ("Permen ATR/BPN 18/2019").
Bahwa hak ulayat kesatuan Masyarakat Hukum Adat atau yang serupa itu adalah hak kesatuan Masyarakat Hukum Adat yang bersifat komunal untuk menguasai, mengelola dan/atau memanfaatkan, serta melestarikan wilayah adatnya sesuai dengan tata nilai dan hukum adat yang berlaku dimana Kesatuan masyarakat hukum adat sendiri adalah sekelompok orang yang memiliki identitas budaya yang sama, hidup secara turun temurun di wilayah geografis tertentu berdasarkan ikatan asal usul leluhur dan/atau kesamaan tempat tinggal, memiliki harta kekayaan dan/atau benda adat milik bersama serta sistem nilai yang menentukan pranata adat dan norma hukum adat sepanjang masih hidup sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Maka berdasarkan uraian tersebut di atas, kami menyampaikan 10 point sikap sebagai berikut.
1. Mengutuk dan mengecam keras tindakan prefentif, intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh aparat gabungan terhadap masyarakat Melayu di Pulau Rempang dan Galang Batam yang terjadi tanggal 07 September 2023.
2. Meminta kepada Bapak Presiden Republik Indonesia cq. Bapak Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM Berat terhadap masyarakat melayu Pulau Rempang dan Galang Batam.
3. Meminta kepada Bapak Presiden Republik Indonesia cq Dewan Perwakilan Rako Republik Anesia untuk melindungi Hak-Hak Tanah Adat yang ada dan diakui oleh Negara sehaimana sebutkan dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, Pasal 3 UUPA dan Peraturan Menteri Agara dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tit Car Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat ("Permen ATR/BPN 18/2019) dengan menghentikan praktik-praktik perampasan tanah (land grabbing) untuk memastikan perlindungan dan pengakuan terhadap seluruh hak dasar masyarakat adat.
4. Meminta Pemerintah agar menghentikan Proyek Startegis Nasional Rempang Ecocity dan mengembalikan hak masyarakat terhadap lahan mereka, dan menjamin akar budaya mereka tidak hilang serta memastikan perlindungan dan pengakuan terhadap seluruh hak dasar Masyarakat adat Kampung Tua Melayu di Pulau Rempang dan Galang-Batam.
5. Meminta kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk mencopot Kapolda Kepulauan Riau Kapolres Balerang, Komandan Pangakalan TNI AL Batam dan menarik aparat gabungan dari Pulau Rempang serta melakukan penyelidikan dan sanksi bagi aparat yang melakukan kekerasan dan tindakan ugal-ugalan terhadap warga sipil.
6. Meminta kepada Kapolri agar membebaskan segera warga yang ditahan.
7. Meminta agar pemerintah melalukan pemulihan terhadap anak-anak yang mengalami kekerasan dan trauma saat kejadian bentrok tersebut. 8. Meminta agar Pemerintah Pusat maupun Daerah serta Aparat Penegak Hukum menerapkan pendekatan humanis dalam penyelesaian sengketa agraria, termasuk dalam Proyek Strategis Nasional dan Mengajak semua pihak untuk mengedepankan Pendekatan Dialogs berdasarkan Pancasila dalam merespons persoalan ini.
9. Meminta kepada pihak-pihak terkait untuk melakukan audit seara menyelur Batam terkait keuangan dan iplementasi prinsip HAM dalam sehruh proses dan pencan Pembangunan
10. Meminta Presiden Jokowi memberi perhatian lebih dalam pengerjaan Proyek Strategis donat dengan tetap menjunjung tinggi implementasi Pancasila khususnya Kemanusiaan yang dan Beradab serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Untuk diketahui pengamanan aksi unras tersebut dipimpin AKBP H Zonni Aroma, SH MH selaku Kabag Log Polrestabes Medan/Ka Pam Objek.
Turut hadir Wakasat Binmas Polrestabes Medan/Padal Negosiator, Kompol Mitha Natasya, SH SIK, Danton 1 Polwan, AKP Gabriellah Angelih Gultom, SIK MH, Plh Kapolsek Medan Kota/Waka Pam Objek, Kompol Kamdani, SAg MH, Wakapolsek Medan Kota, Padal Pam Buka, AKP Kusnadi.
Posting Komentar