Petani di 3 Provinsi Ini Bisa Tebus Pupuk Subsidi Secara Digital

JAKARTA, suarapembaharuan.com - PT Pupuk Indonesia (Persero) kembali siap melayani penebusan pupuk bersubsidi secara digital bagi petani terdaftar yang berada di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Sulawesi Tengah (Sulteng), dan Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai hari Sabtu (16/9/2023).


Ist

Seluruh kios resmi di 3 provinsi ini telah menerapkan sistem penebusan i-Pubers (integrasi pupuk bersubsidi), aplikasi ini merupakan sistem integrasi antara aplikasi e-Alokasi milik Kementerian Pertanian dengan aplikasi Rekan milik Pupuk Indonesia. 


Implementasi sistem digital ini juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai perbaikan tata kelola kebijakan pupuk bersubsidi, khususnya perbaikan data pertanian.


Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Gusrizal, mengatakan bahwa i-Pubers menjadi sarana baru bagi kios dalam menginput data penyaluran pupuk bersubsidi secara real time serta memberikan kemudahan bagi petani dalam menebus pupuk bersubsidi.


“Proses penebusan pupuk bersubsidi di tiga provinsi yaitu Sumut, Sulteng, dan Sultra semakin mudah, cepat, dan sederhana dengan aplikasi i-Pubers. Penerapan aplikasi digital juga menjadi upaya Pupuk Indonesia bersama Kementerian Pertanian membenahi sistem penyaluran dan penebusan agar lebih tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,” ungkap Gusrizal.


Gusrizal memastikan bahwa penebusan pupuk bersubsidi dengan i-Pubers ini hanya dapat dilakukan oleh petani yang terdaftar di e-Alokasi. 


Adapun cara menebusnya yaitu petani datang membawa KTP (kartu tanda penduduk) untuk dipindai NIK-nya guna mengakses data petani pada sistem e-Alokasi. 


Selanjutnya, kios akan menginput jumlah transaksi penebusan dan petani menandatangani bukti transaksi tersebut pada aplikasi i-Pubers.


Pada saat transaksi, KTP milik petani dan juga petani beserta pupuk bersubsidi yang ditebus akan difoto oleh kios pada aplikasi i-Pubers. 


Foto yang diinput akan dilengkapi dengan geo-tagging dan timestamp. Sehingga dapat tercatat lokasi dan waktu terjadinya transaksi dan memudahkan penelusuran. Apabila KTP tidak sesuai, maka petani harus melengkapinya dengan Surat Keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan.


Melalui i-Pubers, petani terdaftar wajib datang sendiri ke kios dan tidak dapat diwakilkan. Akan tetapi, bagi petani terdaftar namun sudah meninggal maka penebusannya dapat diambil oleh ahli waris dengan menunjukkan bukti surat keterangan meninggal. 


“Sistem digital atau aplikasi i-Pubers ini akan semakin menyederhanakan dan memudahkan proses penebusan pupuk bersubsidi baik oleh petani maupun kios. Bahkan pihak Dinas Pertanian setempat bisa mendapatkan data penebusan secara real time,” katanya.


Dapat diketahui, peralihan sistem penebusan di tiga provinsi ini telah dilakukan sejak tanggal 7-13 September 2023. 


Aplikasi i-Pubers ini juga telah dilakukan uji coba pada tanggal 13-15 September untuk memastikan sistem penebusan pupuk secara digital bisa beroperasi (Go-Live) secara serentak di Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara pada tanggal 16 September 2023.


Pupuk Indonesia telah menerapkan penebusan pupuk bersubsidi secara digital di 5 provinsi yaitu Bali, Aceh, Bangka Belitung, Riau, dan Kalimantan Selatan. 


Dengan begitu, telah ada delapan provinsi yang menerapkan penebusan secara digital di kios dengan tambahan Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.


Kategori : News


Editor      : RAS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama