Pemkab Bekasi Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana Kekeringan

BEKASI, suarapembaharuan.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memperpanjang masa tanggap darurat bencana kekeringan, sejak 14-27 September 2023. Hal ini lantaran, masyarakat masih membutuhkan air bersih karena dampak kekeringan.


Foto: Penyaluran air bersih kepada masyarakat di Desa Ridogalih, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, baru-baru ini. (SP)

“Kita lanjutkan masa tanggap darurat bencana karena kebutuhan masyarakat. Selama musim hujan belum turun, kita harus tetap menyuplai air bersih,” ujar Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, Jumat (15/9/2023).


Selain itu, kata Dani, Pemkab Bekasi juga terus mendorong kepada Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi untuk membuka jaringan perpipaan untuk memenuhi kebutuhan air bersih kepada masyarakat, secara gratis.


“Kita juga mendorong jaringan perpipaan yang digratiskan kepada warga kategori miskin,” imbuhnya.


Pemkab Bekasi akan menggratiskan sambungan langganan (SL) layanan air bersih dari Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi kepada warga tidak mampu melalui skema penyertaan modal daerah dengan nilai mencapai Rp 6 miliar. Dengan rincian, sebanyak 1.000 SL gratis diberikan kepada warga di Kecamatan Cibarusah dan sebanyak 1.000 SL gratis lainnya di luar Kecamatan Cibarusah.


Dani Ramdan telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor HK.02.02/Kep.599-BPBD/2023 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Kabupaten Bekasi.


Hingga saat ini, air bersih yang didistribusikan mencapai 2 juta liter untuk dibagikan lebih dari 37.000 kepala keluarga (KK).


Sebelumnya, Pemkab Bekasi telah mengawali masa tanggap darurat bencana kekeringan pada 31 Agustus hingga 13 September 2023. Lalu, perpanjangan masa tanggap darurat bencana kekeringan dilaksanakan selama 14 hari ke depan. (MAN)


Kategori : News


Editor      : ARS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama