JAKARTA, suarapembaharuan.com - Empat tersangka dituding sebagai Founder (pendiri) PT. SMI melalui tim kuasa hukum dari HRY & Partners mengajukan pra peradilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/9/2023).
"Prapid ditujukan kepada Mabes Polri dan hari ini telah memasuki sidang kedua. Pada sidang kedua bertempat di ruang sidang PN Jakarta Selatan ini termohon tidak hadir. Sebelumnya di sidang pertama seminggu yang lalu juga tidak hadir, sehingga kami sebagai tim kuasa hukum kecewa dan menilai ada kejanggalan, karena tidak hadir dalam dua kali persidangan," sebut kuasa hukum tersangka Herry Yap, SH CCL didampingi Elia Dwi Arjuna, SH, Friend Kasih, SH dan Gunawan Situmorang, SH dari HRY & Partners pada sejumlah wartawan di PN Jakarta Selatan.
Herry Yap melanjutkan, pada sidang pertama memang klien kami terkesan dipaksakan P21-kan. Pada sidang kedua ini yang kami harapkan kehadiran termohon untuk menyampaikan proses yang sedang berjalan, namun tidak hadir kembali.
"Kasusnya adalah klien kami ini diduga dijadikan 'tumbal' Net89 di mana pucuknya PT. SMI, yang seharusnya menurut kami dan klien kami digelar perkara pada waktu jumpa pers sebelumnya oleh Mabes Polri adalah pihak-pihak dari perusahaan yang bertanggungjawab. Tapi kenapa klien kami yang ditampilkan pada saat itu," terang Herry.
Dia berharap dalam konteks hukum ini harus jelas. Ditetapkan tersangka, prosesnya dijadikan tersangka sampai dilimpahkan P21 tahap 2 di Kejaksaan. Kami ingin menguji dua bukti permulaan yang menetapkan klien kami sebagai tersangka. Hal ini supaya kontruksi hukum kita yang sesuai di UU dan KUHAP ini benar-benar terealisasikan.
"Jangan sampai demi kepentingan-kepentingan orang lain yang kita tidak tahu, orang lain dikorbankan untuk menjadi otaknya. Padahal AA dan LSH adalah owner atau pemilik sebenarnya dari PT SMI (Simbiotik Multitalenta Indonesia) yang sekarang masih melenggang bebas dan belum ditangkap. Jadi sampai saat ini kami kuasa hukum mewakili klien kami juga bertanya-tanya," ungkapnya.
Diakuinya memang klien kami ada empat tersangka yakni DI, FI, ESI dan AR, dan mereka mengajukan pra peradilan ke PN Jakarta Selatan. Di mana yang dua berinisial DI dan FI sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Tangerang Selatan, bahkan sudah ditahan.
Kasus keempat kliennya menurut Herry sangat menarik dan bisa menjadi edukasi umum buat masyarakat yang tidak mengetahui hukum. "Tadinya keempat secara sadar bergabung sebagai member bermain robot trading untuk kepentingan sendiri. Namun didalam perkara ini, kliennya dijadikan pemilik / pendiri (founder) dari perusahaan tersebut, di mana jelas tidak adanya pengangkatan apapun secara materil hukum sampai saat ini," tegasnya.
Dirinya juga patut mempertanyakan. Lalu kami lakukan juga pra peradilan sesuai UU dan KUHAP, tapi dalam sidang pertama dan kedua hari ini termohon tidak hadir. "Sidang akan dilanjutkan pada Senin depan," katanya.
Dalam kesempatan itu, dia juga menambahkan akan mengambil langkah-langkah untuk mencoba membuat laporan ke LPSK. Di mana dua tersangka klien kami ini yang ditahan, kemungkinan akan dipanggil istrinya.
"Ini juga menjadi pertanyaan kami, bagaimana seorang suami yang sudah ditahan, isterinya sudah dipanggil berkali kali namun tetap dipanggil kembali dan dimintai keterangan," ujarnya.
Terkait persoalan ini juga, klien kami menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berjalan. Namun harus ada saling keterbukaan supaya terang menderang dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Karena sampai saat ini kami masih mencoba memahami, apakah tersangka ini sudah sesuai prosedur atau tidak," pungkasnya. (Ril)
Kategori : News
Editor : AAS
Posting Komentar