Dinilai Cacat Hukum dan Moral, Mendagri Didesak Copot PJ Bupati Musi Banyuasin

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Ratusan orang melakukan melakukan aksi demonstrasi di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023). Massa yang mengatasnamakan diri dari Perkumpulan Pemuda Keadilan (PPK) ini mendesak Mendagri Muhammad Tito Karnavian mencopot jabatan Apriyadi sebagai PJ Bupati Musi Banyuasin (Muba).



Koordinator Aksi PPK, Dendi Budiman mengatakan Apriyadi dididuga melakukan perselingkuhan dengan seorang perempuan. Dendi mengaku sudah menyerahkan bukti perselingkuhan Apriyadi tersebut kepada Kemendagri.


“Tadi kami serahkan buktinya. Di terima oleh Bu Sri di Kemendagri,” ujar Dendi.


Dendi mengatakan Apriyadi tidak layak menjabat sebagai PJ Bupati Muba. Masyarakat Muba sendiri sudah muak dengan perilaku Apriyadi. Sebab, apa yang dilakukan Apriyadi tidak menunjukkan etika dan moral sebagai seorang pemimpin. Apriyadi seharunya memberi contoh yang baik kepada masyarakat, bukan sebaliknya.



“Kita meminta Mendagri segera mencopot Apriyadi dari Jabatannya karena tindakan Apriyadi ini sangat memalukan. Ada Video Apriyadi dengan seorang wanita yang bukan istrinya sedang tidur di ranjang terlihat direkam oleh sang perempuan. Di video itu Apriyadi terlihat tidak menggunakan pakaian hanya tertutup selimut warna putih. Di situ juga ada perempuan yang kami tahu bukan istrinya,” paparnya.


Dendi juga mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta klarifikasi kepada Apriyadi terkait video dia dan seorang perempuan tersebut. Permintaan klarifikasi itu disampaikan melalui surat resmi.



“Jadi sebelum kami ke Kemendagri, kami sudah minta klarifikasi ke yang bersangkutan tapi upaya kami ini tidak dijawab sampai sekarang,” katanya.


Sementara itu, pihak Kemendagri bagian Tata Usaha, Sri menyampaikan bahwa surat pengaduan dan bukti yang diserahkan pihak PPK, akan diproses lebih lanjut.


“Nanti kita langsung antar ke meja Pak Menteri,” ucap Sri.


Kategori : News


Editor      : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama