Bobby Nasution Keluarkan Aturan Larangan Buang Sampah Sembarangan di Sungai

MEDAN, suarapembaharuan.com - Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan memberlakukan dan menerapkan Perda nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah dimana pasal Pasal 35 ayat 1 mengatur tentang larangan buang sampah sembarangan  termasuk di sungai.


Ist

Penerapan Perda yang dilengkapi sanksi tegas disebutkan Wali Kota Bobby Nasution akan mulai berlaku pada Januari 2024 menndatang.


"Sanksi yang diberlakukan adalah denda Rp10 juta atau kurungan selama 3 bulan," kata Bobby Nasution setelah menyusuri Sungai Deli bersama KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman di hari pertama Gotong Royong Bersih Sungai Deli, Rabu (27/9/2023).


Dijelaskan Bobby Nasution Pemberlakuan Perda ini nantinya juga akan disampaikan oleh Tim Sosialisasi yang termasuk dalam rangkaian kegiatan gotong royong bersih Sungai Deli.


"Saya sudah minta kepada jajaran Pemko Medan untuk dalam kegiatan sosialisasi menyampaikan Perda yang sudah lama ada terkait dengan aturan larangan buang sampah sembarangan. Nantinya setelah selesai 63 hari normalisasi sungai Deli Perda tersebut akan diterapkan," jelas Bobby Nasution.


Bobby Nasution menambahkan, dalam kegiatan gotong royong bersih Sungai Deli ini pastinya sudah kelihatan titik mana saja yang kerap dijadikan tempat pembuangan sampah.


Nantinya camat harus memantau titik tersebut guna memastikan tidak ada lagi yang buang sampah sembarangan.


"Camat harus terus memantau titik mana yang sering ada sampah, kalau perlu pasang CCTV dan bangun Pos lakukan segera. Pembersihan dan normalisasi sungai Deli ini sekalian menjadi alat monitoring titik mana saja yang sering dijadikan sebagai tempat buang sampah," sebut Bobby Nasution.


Selanjutnya Bobby Nasution menjelaskan kegiatan normalisasi  Sungai Deli dengan aksi gotong royong ini untuk menekan kapasitas penurunan tampung air sungai Deli hingga berkurang 10-18%. 


Artinya gotong royong bersih sungai Deli ini dapat mengembalikan fungsi sungai dan menambah kapasitas tampung air di sungai Deli.


"Bayangkan kalau dari 10% sampai 18% ini itulah yang tumpah selama ini kejalan, tumpah selama ini ke permukiman yang menyebabkan banjir. Harusnya bisa ditampung di sungai. Keinginan kita ini bisa kembali seperti itu lagi," pungkas Bobby Nasution.


Kategori : News


Editor      : AAS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama