RIAU, suarapembaharuan.com - Kepolisian berhasil membongkar jaringan bandar judi online di Pekanbaru, Riau. Dari kasus tersebut, Kepolisian menangkap satu bandar judi bernama Ari Guswanto dan berhasil menyita aset dengan total mencapai Rp 57,7 miliar.
Ilustrasi |
Wadir Reskrimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap pada Jumat (15/9/23) lalu. Pada saat itu, anggota sedang patroli siber dan mendapati ada IP Address mencurigakan.
"Kejadian terungkapnya ini pada Jumat 15 September di Jalan Nurkamila, Maharatu, Marpoyan Damai. Tersangka Ari Guswanto usia 31 tahun. Dia adalah pemilik situs dengan membuat IP Address dan terhubung dengan situs judi online. Ada IP Address ke salah satu situs judi online dan dilaporkan ke direktur untuk dilanjutkan pengungkapan secara detail " jelas Wadirreskrimsus, Jumat (22/9/23).
Ia mengungkapkan bahwa modus dari pelaku yaitu sebagai bandar judi membuat IP Address untuk disebarkan ke website. Selanjutnya tersangka yang akan menampilkan kode khusus ke pemain sebagai dasar klaim kemenangan judi.
"Tersangka ini awalnya membuat IP Address akun judi. Setelah dibuat disebarkan ke sejumlah website, baru tersangka ini akan menampilkan penampilan judi online lewat kode khusus untuk masuk dan memenangkan hadiahnya dapat keuntungan dari bandar secara berjenjang," katanya.
Polisi memastikan pelaku telah beraksi sejak 2016 lalu. Omset dalam sepekan mencapai Rp 50-100 juta dari hasil judi online tersebut.
"Omzet tersangka ini sejak 2016-2017 per minggu Rp 100 juta. Artinya dalam 52 minggu Rp 10 miliar. Lalu pada 2018-2023 omset per minggu Rp 50 juta, penghasilan total Rp 13 miliaran," jelasnya.
Selain omzet, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa mobil, motor dan kos-kosan. Seluruhnya diduga hasil dari judi online.
"Aset barang mewah kita sita ada Rp 34,7 miliar. Kalau ini semua aset kita amankan dari tindak pidana judi online ini totalnya Rp 57 miliar lebih atau tepatnya Rp 57,7 miliar," tutupnya.
Kategori : News
Editor : RAS
Posting Komentar