MEDAN, suarapembaharuan.com - Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2019 jalan nasional dan jalan propinsi tidak boleh dipungut parkir. Jika dilakukan, maka itu melanggar hukum karena melakukan Pungli (pungutan liar).
Namun, Pemerintah Kota Medan tetap memungut biaya parkir di depan toko ritel di Jalan Setia Budi (statua jalan propinsi) Kota Medan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Ishar Lubis ketika dikonfirmasi bergeming. Via SMS upayakan konfirmasi itu dilakukan. Namun hingga hari ini Ishar ogah membalas.
Sementara Kasi Parkir Wilayah 1 Dishub Kota Medan, Harry Sugraha, mengatakan pihaknya memungut biaya parkir di jalan nasional dan propinsi untuk penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kalau itu (Parkir) masih kita punggut, untuk penambahan PAD. Alhamdulillah PAD pakir naik lagi tahun ini. Mulai berlaku sebulan lalu," ujarnya, Kamis (21/09/2023).
Diberlakukannya pungutan parkir di Jalan Nasional dan Propinsi, kata pria yang akrab disapa Agha itu, sudah mendapat persetujuan DPRD Medan. "Sudah minta persetujuan DPRD Medan, cuma belum keluar peraturannya," tambah Agha.
Sementara tokoh muda pemerhati perkotaan R Cahyadi mengungkap, parkir di jalan nasional kawasan Setia Budi adalah tidak resmi.
"Masa sesuka hati Dishub saja menyelenggarakan parkir disana, padahal itu kan jalan nasional," ujarnya. "Itu melanggar UU, pungli itu namanya," sebut Cahyadi.
Untuk diketahui, Pasal 43 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 dikatakan bahwa fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan hanya dapat diselenggarakan ditempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas dan atau marka jalan.
Bagi pengguna fasilitas parkir di luar jalan yang ditentukan itu, dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) Pasal 287 ayat (3) UU LLAJ.
Untuk diketahuai Kota Medan terbagi dalam dua bagian jalan. Yakni jalan provinsi dan jalan nasional.
Jalan Nasional adalah jalan yang dikelola oleh Kementerian PUPR yang meliputi 4 kelompok; jalan arteri primer, jalan kolektor primer (penghubung antar-ibu kota provinsi), jalan tol (bebas hambatan), dan jalan strategis nasional.
Sementara Jalan Provinsi jika merujuk pada PP Nomor 34 Tahun 2006 merupakan jalan kolektor yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten atau kota dalam satu provinsi tersebut.
Selain itu, jalan provinsi juga bisa berupa jalan kolektor primer yang menghubungkan antar-ibu kota kabupaten/kota .
Berikut data jalan nasional dan propinsi dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan.
Jalan Nasional di Kota Medan terdiri dari :
- Jalan Binjai Raya
- Jalan Industri
- Jalan Gagak Hitam
- Jalan Ngumban Surbakti
- Jalan A.H Nasution
- Jalan Singsingamangaraja
- Jalan Pertahanan
- Jalan Cemara
- Jalan Kolonel Bejo
- Jalan Pancing
- Jalan Krakatau Ujung
- Jalan Letda Sujono-Belawan
- Jalan Asrama
- Jalan Kapten Sumarsono
- Jalan Helvetia
- Jalan Pertempuran
- Jalan Yos Sudarso
- Akses Tol Medan-Belawan
- Jalan Jamin Ginting.
Jalan Provinsi di Kota Medan Terdiri dari :
- Simpang A.H Nasution-Batas Kota Medan
- Jalan Setia Budi (Simpang Dr Mansyur-Simpang Jalan Flamboyan)
- Jalan Setia Budi (Simpang Simpang Flamboyan-Simpang Jalan Jamin Ginting)
- Simpang Jalan Ngumban Surbakti- Jalan Flamboyan- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Marelan (Simpang kantor -Batas Deli Serdang)
- Jalan Seruwai ( Akses kawasan Industri Medan- Deli Serdang)
- Jalan Marelan ( Simpang Jalan Pertempuran- Batas Medan)
- Jalan K.Rahmat Buddin-Batas Kabupaten Deli Serdang. (wik)
Kategori : News
Editor : ARS
Posting Komentar