MEDAN, suarapembaharuan.com - Kodam I Bukit Barisan memastikan proses hukum kasus dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah yang ditangani Sat Reskrim Polrestabes Medan, akan dilakukan secara profesional.
Ist |
"Dalam kasus ini penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan telah menetapkan tersangka berinisial ARH. Kita dari Kodam I Bukit Barisan memastikan Polrestabes Medan menanganinya secara profesional," kata Kapendam I Bukit Barisa Rico Siagian, Minggu (6/8/2023) dini hari.
Dalam penetapan tersangka terhadap ARH, Rico menerangkan Mayor Dedi Hasibuan bersama beberapa rekan-rekannya sesama anggota TNI mendatangi Mapolrestabes Medan untuk berkoordinasi dengan penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan sudah sejauh mana proses penanganan perkaranya.
"Benar, siang kemarin Mayor Dedi Hasibuan sebagai pihak keluarga bersama beberapa rekannya anggota TNI mendatangi Mapolrestabes Medan untuk berkoordinasi mengenai penahanan saudara ARH," terangnya.
"Dalam pertemuan koordinasi itu Mayor Dedi Hasibuan telah bertemu dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fathir Mustafa dan telah mengetahui semua proses hukum terhadap ARH," ujarnya didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Rico juga menyesali tindakan Mayor Dedi Hasibuan yang membawa anggota TNI saat mendatangi Mapolrestabes Medan.
"Kodam I Bukit Barisan dan Polda Sumut solid berkomitmen setiap persoalan hukum mempercayakan semua prosesnya terhadap kepolisian dalam hal ini Polrestabes Medan," tegasnya.
Kategori : News
Editor : AAS
Posting Komentar