JAKARTA, suarapembaharuan.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri hingga saat ini telah memeriksa 21 orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Ist |
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menerangkan, pemeriksaan tersebut dilakukan kepada 40 orang saksi yang di undang dan yang telah melaksankan wawancara hingga saat ini dua puluh satu (21) orang.
“Hingga saat ini polri telah melaksanakan wawancara kepada 21 saksi dari 40 orang saksi yang diundang, diantaranya 16 orang saksi dari pihak sebagai pengirim dana dan 5 orang dari pihak yayasan.” ujar Karopenmas dalam konferensi pers, Senin (14/8/23).
Selain itu penyidik juga melaksanakan pendalaman Dengan Ahli Yayasan, Ahli Tindak Pidana, Dan Ahli Terkait TPPU dari PPATK, dan mengirimkan undangan gelar kepada Pihak Internal Dan Eksternal Polri.
Karopenmas juga menjelaskan bahwa hari ini dilaksankan penyidikan terhdapan (2)dua orang saksi dari pengurus YPI.
“Selanjutnya melaksanakan wawancara terhadap 2 (dua) orang pengurus ypi yang dilaksanakan pada Senin, 14 agustus 2023 melalui Via Daring.” ungkapnya.
Ditambahkan Karopenmas, Penyidik akan melakukan rencana tindak lanjut dengan melaksanakan gelar Perkara pada Rabu, 16 Agustus 2023.
Kategori : News
Editor : RAS
Posting Komentar