JAKARTA, suarapembaharuan.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, yaitu Panji Gumilang. Pemanggilan ini merupakan tahap klarifikasi dalam proses penyelidikan.
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Ist |
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa dari tiga orang yang dipanggil pada hari ini, belum semuanya memenuhi panggilan. Proses pemanggilan telah dijadwalkan sejak pukul 10.00 WIB.
“Kamis, 3 Agustus 2023, telah dilakukan pemanggilan undangan klarifikasi terhadap 2 orang, yaitu RIP yang telah hadir, dan RW yang belum hadir,” ungkap Ramadhan, Kamis (3/8/23).
Ramadhan menjelaskan, kasus TPPU yang menjerat Panji Gumilang ini terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkapkan fakta-fakta lebih lanjut terkait dugaan pencucian uang di Ponpes Al Zaytun.
Proses klarifikasi dari pihak terkait diharapkan dapat membantu penyidik dalam mengumpulkan bukti dan mengungkap kebenaran dalam kasus tersebut.
Kemudian, secara keseluruhan telah dilakukan klarifikasi terhadap enam orang. Mereka adalah MJ selaku pengawas YPI; AS selaku pengurus ponpes; MN selaku orang tua santri; AS, S, AH selaku mantan simpatisan.
Untuk pemeriksaan Panji Gumilang akan dilakukan pada 7 Agustus 2023. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi.
“Dari 16 yang diundang untuk klarifikasi, hanya enam yang memenuhi panggilan,” ungkapnya.
Kategori : News
Editor : YZS
Posting Komentar