JAKARTA, suarapembaharuan.com - Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan TNI dalam menangani kasus Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi serta Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.
Gandi Parapat |
"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Atas penetapan status ini, Puspom TNI langsung melakukan penahanan terhadap Henri dan Afri. Langkah ini memang patut untuk diapresiasi," ujar Koordinator PMPHI, Gandi Parapat kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).
Dengan penanganan kasus ini, Gandi mengajak semua pihak untuk memberikan dukungan dan menghentikan polemik penanganam perkara antara lembaga antikorupsi dengan pihak TNI. Sebab, penanganan kasus hukum.terkait dugaan suap di lingkungan Basarnas tersebut, sudah ditangani dengan baik.
"PMPHI mendorong KPK dan TNI untuk melakukan koordinasi dan membangun kolaborasi dalam mengusut kasus ini hingga tuntas. Kita sangat meyakini, koordinasi dan kolaborasi ini akan didukung masyarakat. Penanganan perkara ini tidak akan mwmpengaruhi tugas TNI dalam menjaga wilayah teritorial Indonesia, termasuk melindungi rakyat," katanya.
Menurut Gandi, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK maupun TNI bisa semakin meningkat. Pasalnya, kedua institusi ini memiliki tanggungjawab yang sama dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi. Termasuk dalam menangani Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas, KPK dan TNI dipastikan mendapatkan dukungan dari masyarakat.
“Menetapkan kedua personel TNI aktif atas nama HA (Henri Alfiandi) dan ABC (Afri Budi Cahyanto) sebagai tersangka,” kata Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023), dikutip dari Kompas.com.
“Terhadap keduanya malam ini juga kita lakukan penahanan dan akan kita tempatkan di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara di Halim (Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur),” tuturnya.
Agung mengungkap, dugaan suap ini melibatkan pihak swasta bernama Marilya atau Meri selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati. Uang suap tersebut diduga berkaitan dengan pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang ditangani oleh perusahaan swasta itu. Dari tangan Meri, Letkol Afri menerima uang yang nilainya hampir mencapai Rp 1 miliar.
“ABC menerima uang dari Saudari Meri sejumlah Rp 999.710.400 pada hari Selasa 2023 sekira pukul 14.00 di parkiran salah satu bank di Mabes TNI AL yang sepengakuan ABC uang tersebut adalah uang dari hasil profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dilaksanakan atau dikerjakan oleh PT Inter Tekno Grafika Sejati,” ujar Agung.
Agung mengungkap, uang tersebut diterima Afri dari Meri atas perintah Kabasarnas.
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar