JAKARTA, suarapembaharuan.com – Menanggapi penetapan tersangka Panji Gumilang, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjamin pemerintah melindungi hak-hak konstitutional para murid dan santri dalam menerima pendidikan.
Ist |
“Pondok pesantren Al Zaytun itu sebagai Lembaga Pendidikan pesantren itu tidak ada masalah, sehingga pemerintah memutuskan untuk menjamin kelangsungan pendidikan sesuai dengan hak-hak konstusitusional para santri dan murid,” jelas Menko Polhukam Mahfud MD, baru-baru ini.
Menko Polhukam menjelaskan, akan mengadakan rapat lebih lanjut bersama Menko PMK, Mendagri, Menkumham, dan Gubernur Jawa Barat untuk membahas terkait pendidikan yang harus tetap berjalan.
“Jadi saya berharap masyarakat tahu betul kasus Al Zaytun itu bukan pondok pesantrennya yang bermasalah tetapi orangnya. Yang penting pesantren harus selamat mereka yang bersekolah harus dijamin hak-haknya agar tetap bersekolah,” ungkapnya.
Menurut Menko Polhukam, penetapan tersangka Panji Gumilang merupakan hasil dari kerja cepat yang dilakukan oleh Kepolisian. Begitupun dengan pemerintah yang akan bekerja cepat dalam menjaga hak murid dan santri agar tetap mendapat pendidikan.
“Yang penting pemerintah akan kerja cepat. Nah dalam pada itu sambil menunggu keputusan Polri untuk menahan yang bersangkutan atau tidak, kami sudah mengantisipasi untuk menjaga manajemen atau penyelenggaraan pondok pesantren Al Zaytun,” terangnya.
Selain isu penistaan agama, Panji Gumilang juga diduga terjerat TPPU, di mana Menko Polhukam selaku ketua Komite TPPU akan terus mengawal dan menyerahkan data-data yang diperlukan atas dugaan pencucian uang tersebut.
“Karena itu bukti-bukti yang secara undang-undang TPPU kita punya. Masalah klaim atas tanah yayasan dan rekening yang mencurigakan. Oleh sebab itu PPATK sudah menghasilkan sebuah analisis, bahwa dugaan TPPU di dua masalah tersebut ada. Kami analisis lalu di tindak lanjuti dengan pemeriksaan,” ungkap Menko Polhukam.
Kategori : News
Editor : YZS
Posting Komentar