JAKARTA, suarapembaharuan.com - Korlantas Polri resmi mengubah skema ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan roda dua atau SIM C dari sebelumnya lintasan berbentuk angka '8' kini menjadi huruf 'S'.
Brigjen Pol. Ramadhan memaparkan, perubahan materi lainnya dari ujian praktik SIM antara lain perubahan lintasan menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodir 4 materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tanpa materi zig-zag test atau slalom test, uji pengereman, panjang lintasan yaitu 20 meter dan jarak antar patok menjadi 2.5 meter.
Lalu, uji U-turn, panjang lintasan yaitu 10 meter, 2 meter untuk tikungan saat berbelok dan jarak antar patok menjadi 3 meter, uji huruf S, panjang lintasan sebesar 35 meter, dan uji reaksi rem menghindar, panjang lintasan lurus yaitu 1.6 meter, panjang lintasan menghindar 4 meter dan jarak antar patok 3 meter dengan total panjang lintasan 24 meter.
"Pemberlakuan ujian praktik SIM tersebut sudah mulai diberlakukan pada 4 Agustus 2023, yang mana pada hari pertama diberlakukan tersebut Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi meninjau langsung," tutup Brigjen Pol. Ramadhan.
Kategori : News
Editor : PAS
Posting Komentar