JAKARTA, suarapembaharuan.com - Dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menghadirkan tujuh orang saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023). Sidang kali ini beragenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
Ilustrasi |
Dua saksi yang dipanggil merupakan lanjutan pemeriksaan keterangannya sidang sebelumnya, yaitu mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti, Elvano Hatorangan dan eks Direktur Infrastruktur Bakti, Bambang Noegroho.
Sementara itu, lima saksi baru dihadirkan untuk memberikan keterangan di muka persidangan oleh Jaksa adalah Kepala Hudev UI, Moh Amar Khoerul Umam dan General Manager HUDEV UI, Mohamad Ivan Riansa. Tenaga Ahli Telekomunikasi, Kalamullah Ramli; Tenga Ahli Elektrikal, I Ketut Suyasa; dan Tenaga Ahli Tower, Oske Rudiyanto.
Jaksa mengatakan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo Elvanno Hatorangan dan Kepala HUDEV UI, M. Amar Khoerul Umam, meneken Surat Perjanjian Nomor: 2401/SWA/PPK.III/BAKTI/KOMINFO/09/2020 tentang Pekerjaan Swakelola Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 atau proyek BTS 4G. Di dalam kontrak itu disebutkan pekerjaan yang dilakukan adalah Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021.
Selain itu, dalam surat itu juga disepakati nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 1.997.861.250. Dalam kontrak itu juga disebutkan terdapat 10 tenaga ahli yang disertakan dalam proyek.
Telah diketahui bahwa Nama 10 orang ahli infrastruktur dan teknologi informatika disebut di SK-kan oleh Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), terkait proyek pengadaan menara BTS 4G dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Kepala HuDev UI, Moh Amar Khoerul Umam menjelaskan bahwa pekerjaan Kajian ini dibawa oleh Yohan Suryanto, sepaket dengan nama-nama Tenaga Ahli. Pencatutan nama Tenaga Ahli tersebut merupakan atas perintah Terdakwa Yohan Suryanto. Daftar nama Tenaga Ahli juga disusun oleh Terdakwa Yohan Suryanto.
“Yang mengusulkan tenaga ahli ini dari Pak Yohan yang Mulia," jawab Mohammad Amar Khoerul Umam
Amar juga mengatakan, nama Ketut dan Oske dimasukan ke dalam daftar tenaga ahli berdasakan usulan Yohan. Bahkan pada tahun 2020 Ketut dan Oske tidak saling mengenal dengan Moh Amar Khoerul Umam.
"Jadi nama-nama ini semua dari Pak Yohan. Termasuk 10 orang tenaga ahli," tanya hakim.
"Iya betul," jawab Amar.
Amar mengatakan data-data kelengkapan 10 tenaga ahli tersebut diberikan oleh Terdakwa Yohan. Tetapi kata Amar tak ada konfirmasi secara langsung soal kesediaan dari mereka.
"Jadi semua poin-poin yang diminta oleh BAKTI tadi itu dikerjakan sendiri oleh Yohan Suryanto," tanya hakim.
"Kalau itu saya mengetahuinya Yohan dan tim," jawab Amar.
Kemudian hakim menanyakan kepada tenaga ahli yang hadir di persidangan apa tahu namanya dicantumkan atau tidak dalam proyek BTS bersama BAKTI Kominfo.
Seluruh saksi tenaga ahli mengukapkan bahwa tidak tahu namanya dicantumkan dan mengaku tidak menerima honor sedikit pun dari Hudev UI terkait proyek bersama BAKTI Kominfo.
“Honor untuk seluruh Tenaga Ahli sudah diberikan kepada Pak Yohan” ucap Amar dalam kesaksiannya.
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar