LABUHANBATU, suarapembaharuan.com - Berkas perkara tindak pidana korupsi dana persediaan sekretariat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu tahun anggaran 2017 berlanjut di kejaksaan negeri (Kejari) Labuhanbatu, Senin (28/8/2023).
Kasus Tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan mantan Sekda Labuhanbatu M. Yusuf Siagian itu kini telah ditangani Kejari Labuhanbatu untuk diteliti jaksa penyelidik.
Hal itu diakui Kajari Labuhanbatu Furkonsyah Lubis, SH MH melalui Kasiintel Firman Simorangkir, bahwa berkas perkara M. Yusuf Siagian telah diterima dari Polres Labuhanbatu dan sedang diteliti jaksa penyelidik.
"Berkas pak M.Yusuf siagian Rabu (23/8/2023) kemarin sudah masuk. Sekarang sedang dilakukan penelitian oleh jaksa penyelidik," terangnya.
M. Yusuf Siagian menjadi tersangka karena diduga tidak dapat mempertanggungjawabkan dana persediaan yang bersumber dari APBD T.A 2017 sebesar Rp 1.3 M.
Masyarakat Kabupaten Labuhanbatu berharap agar Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dapat bekerja dengan profesional dalam menangani perkara tindak pidana Korupsi yang diduga dilakukan oleh mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu M Yusuf Siagian.
Dari informasi yang dihimpun, bahwa mantan Sekda Kabupaten Labuhanbatu diduga telah melakukan korupsi dengan kerugian negara Rp.1,3 Milliar.
Untuk penegakan hukum yang berkeadilan masyarakat Labuhanbatu berharap agar berkas perkara dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Sekda Kabupaten Labuhanbatu M Yusuf Siagian dapat segera di bawa ke meja persidangan.
"Dalam hal ini untuk kelengkapan berkas perkaranya ada ditangan pihak Kepolisian dan Kejaksaan, kedua instansi penegak hukum ini harus saling bekerja sama dan diharapkan tidak terpengaruh dengan adanya intervensi dari pihak lain dan dapat bekerja secara profesional serta tetap menjaga integritas," harap H Hartanto, SE pemerhati Infrastruktur Labuhanbatu itu.
Sebelumnya, Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu, melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu SH, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pada Senin (21/8/2023) tersangka tindak pidana Korupsi mantan Sekda Kabupaten Labuhanbatu inisial MYS telah diperiksa oleh penyidik tindak pidana korupsi Polres Labuhanbatu untuk melengkapi petunjuk Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.
"Perkaranya sudah di limpah kembali ke JPU, jadi kita tinggal nunggu petunjuk JPU apakah selanjutnya tahap dua atau petunjuk lain yang akan dilengkapi dalam berkas perkara tersebut," kata Juru bicara Polres Labuhanbatu itu. (Ril)
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar