Gunakan Grand Sultan Tahun 1920, Idham Yusuf Jual Areal RS Tembakau Deli dan RS Putri Hijau Rp5 Milyar

MEDAN, suarapembaharuan.com - Bermodalkan surat Grand Sultan Deli yang konon diterbitkan 11 Agustus 1920, areal lahan eks Rumah Sakit (RS) Tembakau Deli hingga ke batas jalur kereta api Medan-Binjai seluas 15,7 hektar, akhirnya diperjualbelikan.



Menurut data yang terungkap di Pengadilan Negeri Medan, senin 14/08, Grant Sultan yang dimiliki Idham Yusuf warga Jalan SM Raja kota Maksum, diserahkan kepada Arun Sipayung warga Mariendal dengan ganti rugi sebesar Rp.5 Milyar tahun 2012 lalu.


Belum bisa ditelusuri bagaimana areal yang sejak jaman kolonial Belanda merupakan Rumah Sakit bagi warga Belanda yang bermukim di tanah Deli, dan para buruh perkebunan tembakau, bisa memiliki Grant Sultan yang diterbitkan tahun 1920. 


Sebab dari data yang ada, areal di pusat kota Medan itu, setelah perusahaan perkebunan Belanda dinasionalisasi paska kemerdekaan, langsung dikelola oleh PT Perkebunan IX yang kemudian dilebur menjadi PTPN 2. Bahkan PTPN 2 memiliki alas hak dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) No.86/58. Sementara areal selebihnya menjadi Rumah Sakit Putri Hijau (Kodam I/BB), Markas Sabhara Polrestabes Medan, dan Kantor Lurah Kesawan di bagian paling Utara yang bebatasan dengan jalur Kereta Api Medan Binjai. 



Adanya gugatan yang hanya ditujukan kepada PTPN 2, BPN dan Idham Yusuf, cukup mengherankan karena dari total lahan seperti disebutkan dalam Grant Sultan Deli tahun 1920 itu, luas areal seluruhnya 15,7 hektar.


Sementara Idham Yusuf yang ditemui usai persidangan Senin siang (14/08) tidak banyak memberikan jawaban, seakan tidak mengetahui persis kenapa ia digugat oleh Arun Sipayung. Bahkan pria sepuh ini mengaku  lupa apakah pernah menyerahkan Grant Sultan Deli kepada Arun Sipayung atau tidak. "Seingat saya Grantnya hilang," katanya pendek.


Sampai Senin jelang sore persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Majelis DR Dahlan, dengan dua hakim anggota Lucas S Duha dan Halomoan Tampubolon, masih mengumpulkan berkas bukti-bukti baik dari pihak penggugat maupun tergugat. 


Kategori : News


Editor     : ARS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama