Dekopin Sebagai Perekat Pemersatu Bangsa


Oleh : Agus Pakpahan

Rektor Ikopin University 


Pasti di antara kita semua sudah hafal akan Pancasila Dasar Negara, yang telah menjadi dasar Negara yang kokoh bagi berdirinya NKRI hingga mencapai  perayaan NKRI yang ke 78 pada 17 Agustus 2023 ini, dan tentunya untuk Indonesia Raya abadi nan jaya selamanya. Amin3x YRA. 


Ilustrasi

Persatuan Indonesia adalah urutan butir ke 3 Pancasila setelah Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. 


Dua butir berikutnya adalah Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Persatuan Indonesia dengan demikian dapat dimaknai sebagai prasyarat terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Selanjutnya, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tersebut hanya akan didapat dengan hadirnya kebijakan- kebijakan yang diputuskan dengan falsafah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. 


Seluruh nilai Pancasila tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh.


Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) edisi keempat, persatuan adalah gabungan (ikatan, kumpulan dan sebagainya) beberapa bagian yang sudah bersatu, perserikatan, serikat. 


Pertanyaannya apakah persatuan dapat dicapai dengan menerapkan falsafah kompetisi apalagi konflik? 


Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengarahkan bahwa pembangunan ekonomi ini harus memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, no one left behind; dan cara untuk mencapai keadilan tersebut adalah dengan musyawarah, bukan dengan kompetisi apalagi konflik.


Mengapa harus dengan musyawarah untuk mencapai suatu kemufakatan itu? 


Alasannya logikanya sangat sederhana seperti dapat dibaca pada Tabel berikut:

Andaikan Alpha dan Beta berinteraksi dalam suatu proses untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh anggotanya. 


Dari Tabel di atas dengan jelas dapat dilihat bahwa apabila terdapat tiga kemungkinan hasil interaksi antara Alpha dan Beta yaitu: menang (untung), status quo atau tidak terjadi perubahan bagi keduanya, dan kalah atau rugi, maka peluang untuk mencapai sama-sama untung atau berkembang hanyalah dengan menerapkan cara atau strategi non-competitive atau cooperative. 


Apabila pola kompetitif diterapkan maka hanya akan memberikan hasil Alpha menang vs Beta kalah atau sebaliknya; Alpha dan Beta berada dalam posisi status quo atau keduanya merugi alias kalah-kalah.


Strategi kompetitif biasanya dipilih oleh Alpha dan Beta apabila keduanya berhitung berdasarkan kekuatan (power) yang dimiliki masing-masing. 


Sedangkan strategi cooperative akan dipilih oleh Alpha dan Beta apabila sejak dari alam niat dan berpikir telah dilandasi oleh Sila Ke Empat dari Pancasila yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.


Bapak/Ibu Bangsa Pendiri Republik Indonesia dimana kita berada sekarang ini tentunya sangat memahami secara mendalam sehingga  telah melahirkan Pancasila dengan nilai musyawarah/mufakat sebagai landasan pengambilan keputusan Negara. Mengapa? Karena hanya nilai musyawarah/mufakat inilah yang bisa menjamin dicapainya solusi win-win bagi semua pihak atau kemajuan bersama bagi seluruh rakyat Indonesia. 


Apabila pemikiran ini dipersembahkan ke dalam masyarakat koperasi, maka hanya musyawarah antar semua pihak yang akan memberikan kemajuan atau kemakmuran bagi seluruh anggota atau seluruh pihak koperasi, sebagai proses yang akan dipilih dan dijalani.


Terwujudnya musyawarah untuk mencapai mufakat dasarnya hanya dibutuhkan kehadiran kearif-bijaksanaan (wisdom) seluruh pihak berdasarkan logika untuk mewujudkan semua pihak menjadi pemenang atau menjadi pihak yang beruntung, tanpa ada yang kalah atau tertinggal di belakang. 


Apabila ini nilai kebersamaan dan strategi win-win ini diterapkan oleh Dekopin, maka Dekopin menjadi perekat pemersatu koperasi Indonesia, Dekopin sebagai perekat pemersatu bangsa. 


Dirgahayu NKRI ke 78, jayalah koperasi Indonesia, jayalah Indonesia.


Kategori : Opini

Editor      : ARS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama