JAKARTA, suarapembaharuan.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyita 274,05 kilogram atau 274.058,87 gram narkotika dari lima kasus peredaran gelap narkotika di berbagai daerah di Indonesia.
Ist |
Dari lima kasus tersebut, 17 orang ditetapkan sebagai tersangka. Kepala BNN Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose memerinci, jenis barang bukti narkotika yang disita adalah 85,68 kilogram atau 85.684,50 gram sabu; 61.200 butir atau 6.436,90 gram sabu tablet (yaba); 323.822 butir atau 129.920 gram ekstasi; dan 52,01 kilogram atau 52.017,47 gram ganja.
“Kalau kita lihat disini ada hal yang baru dan mulai masuk ke Indonesia adalah yang disebut dengan yaba. Sebenarnya ini metamfetamin, tapi ini lebih banyak terkenal dan beredar di Thailand,” ujar Komjen Pol. Golose, Jumat (18/8/2023).
Komjen Pol. Golose mengatakan, penyitaan terhadap 274,05 kilogram narkotika ini, BNN berhasil menyelamatkan 582.399 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Apalagi banyak yang disebut dengan paket hemat yang dipakai oleh anak-anak muda, bisa lebih banyak lagi,” ucap Komjen Pol. Golose.
Adapun terhadap 17 tersangka, bakal dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kategori : News
Editor : AAS
Posting Komentar