Terbukti Peras Waria, 4 Anggota Ditkrimum Poldasu Dihukum Demosi 4 Tahun

 MEDAN, suarapembaharuan.com – Empat anggota Ditreskrimum Polda Sumut menjalani sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) di Bid Propam Polda Sumut.


Kombes Pol Hadi Wahyudi. Ist

Dalam sidang KKEP itu, mereka diberi sanksi administrasi, yakni mutasi bersifat demosi selama empat tahun.

 

“Dalam sidang KKEP memutuskan empat personel Dit Reskrimum Polda Sumut terbukti melakukan pemerasan uang Rp50 juta terhadap dua waria. Mereka dijatuhi hukuman sanksi administrasi, yakni mutasi bersifat demosi selama empat tahun,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (12/7).


Sebelum dilakukan sidang KKEP, sambung Hadi, para personil itu sudah dilakukan penahanan di tempat khusus (Patsus) selama 7 hari dan sudah selesai dijalani.

 

“Untuk sanksi penempatan khusus selama tujuh hari sudah dijalani sejak tanggal 3 Juli-10 Juli 2023,” ujarnya.

 

Juru bicara Polda Sumut itu menjelaskan, keterlibatan empat personel melakukan pemerasan terhadap dua waria bernama Deca dan Fury berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Sumut.


“Dalam perkara pemerasaan satu diantaranya berpangkat Ipda berinisial PG,” ujarnya.

 

Diketahui, waria bernama Deca alias Kamal Ludin dan Fury alias Rianto mengaku diperas oknum polisi di Mapolda Sumut. Kejadian tersebut bermula saat dirinya mendapat pesan singkat melalui WhatsApp dari seorang laki-laki bernama Hans.


Laki-laki tersebut lantas melakukan open BO kepada Deca agar diilayani di sebuah hotel di kawasan Jalan Ringroad, Kota Medan, pada Senin 19 Juni 2023 lalu.

 

Belum sempat melakukan hubungan, lelaki bernama Hans kembali meminta kepada  Deca untuk memanggil temannya dengan maksud dua lawan satu.

 

Singkat cerita belum lagi melakukan hubungan intim secara tiba-tiba ditangkap oleh oknum polisi lalu diminta uang damai sebesar Rp50 juta.


Kategori : News


Editor      : RCS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama