SK PP JMSI Tentang Perpanjangan Jabatan Aulia Andri Terkesan Angkat Raja Pengda JMSI Sumut

MEDAN, suarapembaharuan.com - Sejumlah Kalangan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) di Sumatera Utara Surat Keputusan Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesia (PP JMSI) No. 90/PP/SKJMSI/VI/2023 yang menetapkan, Perpanjangan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Pengurus Daerah (Pengda) JMSI Sumatera Utara kepada Aulia Andri, terkesan mengangkat Raja Pengda JMSI Sumatera Utara. Bukan mengangkat seorang pelaksana tugas ketua. 



Hal itu disampaikan Wakil Ketua Pengda JMSI Sumatera Utara Jhon Damanik, saat berdialog tentang membahas masa depan JMSI bersama beberapa unsur Pengurus Daerah dan  Cabang JMSI Medan, Selasa (11/7/2023) di sebuah cafe Jalan Sisingamangaraja Medan. 


Dikatakannya, Sebagaimana diketahui Musyawarah Daerah (Musda) JMSI Sumut yang telah dilaksanakan tanggal 19 Juni 2023 lalu, sepertinya  dianulir oleh PP JMSI. Berarti oleh Pengurus Pusat   terutama ketua Umum PP JMSI Teguh Santosa, musda itu dianggap gagal  oleh PP JMSI dengan diterbikannya Surat Keputusan PP JMSI No. 90/PP/SKJMSI/VI/2023.   


" Saya menilai dengan keluarnya SK PP JMSI No 90 itu, PP JMSI kurang bijaksana terkesan sengaja  menciptakan gaduh ditubuh JMSI Sumut dan menghadirkan Raja dengan dengan bertameng Pelaksana Tugas Ketua Pengda JMSI Sumut," ucapnya.       


Disebutkannya, sebab Aulia Andri sebagai Pelaksana Tugas Ketua Pengda JMSI Sumut berdasarkan Surat Keputusan PP JMSI No. 88/PP/SKJMSI/VI/2023 tertanggal 5 Juni 2023, adalah Mutlak Penanggungjawab Musda JMSI Sumut yang dianggap gagal oleh PP JMSI, ternyata PP JMSI memperpanjang jabatan Aulia Andri sebagai pelaksana tugas ketua JMSI Sumut dengan  Surat Keputusan PP JMSI No. 90/PP/SKJMSI/VI/2023 tertanggal 6 Juli 2023. 


"Kami juga melihat pembuat No SK 90 ini terkesan kurang teliti, pada nomor SK tertulis VI sebagai kode bulan, namun tanggalnya 6 Juli 2023," katanya.   


Disebutkan, dari isi Surat Keputusan PP JMSI No. 90/PP/SKJMSI/VI/2023 yang diterbitkan terkesan ganjil dan sangat tidak demokratis, karena hanya menerima informasi sepihak, tanpa berkomunikasi dengan peserta Musda. Bahkan terasa aneh  Surat Keputusan itu menganggap Sebagian Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang JMSI salah memahami Materi Musda JMSI Sumut itu. 


" Surat Keputusan PP JMSI No. 90/PP/SKJMSI/VI/2023 ini rancu dan lucu, Jika PP JMSI menganggap sebagian Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang JMSI salah memahami Materi Musda JMSI  Sumut itu. Karena  Pimpinan Sidang yang mengarahkan Musda itu adalah Abdullah Rasyid sebagai mewakili PP JMSI, Joko mewakili Pengda JMSI Sumut dan Lilik Riadi Dhalimunte mewakili Pengcab JMSI se- Sumut, yang ditunjuk oleh Aulia Andri pada saat menyampaikan kata sambutan sebagai Ketua Plt JMSI Sumut  diacara Pembukaan Musda JMSI Sumut," ungkapnya 


Misal katanya, pada isi Surat Keputusan  PP JMSI No. 90/PP/SKJMSI/VI/2023, itu di subjek Memperhatikan,  poin no 3 tertulis: Sementara sebagian Pengurus Daerah JMSI Sumatera Utara dan Pengurus Cabang JMSI di Provinsi Sumatera Utara memandang Musyawarah Daerah JMSI Sumatera Utara sekadar proses pemilihan Ketua Pengurus Daerah JMSI Sumatera Utara, dan karena itu mengabaikan evaluasi untuk pembenahan dan penyempurnaan jalannya organisasi seperti yang diamanatkan dalam Surat Keputusan No. 87/PP/SK/JMSI/VI/2023. 


Padahal  Surat Keputusan No. 87/PP/SK/JMSI/VI/2023 adalah tentang Penilaian terhadap ketua Pengda JMSI Sumut Sumatera Utara dengan memutuskan dan menetapkan memberhentikan Sdr. Rianto Aghly dari jabatan Ketua Pengurus Daerah JMSI Sumatera Utara. tidak ada mengaamanatkan evaluasi untuk pembenahan dan penyempurnaan jalannya organisasi. 


"Maka jika ada korelasi dengan materi Musda  memenuhi tuntutan PP JMSI  tentang mengabaikan evaluasi untuk pembenahan dan penyempurnaan jalannya organisasi, itu kembali lagi adalah kelalaian mutlak Aulia Andri sebagai Plt Ketua Pengda JMSI Sumut, Tegasnya.


Sebab, katanya, semua materi yang ada pada saat Musda JMSI Sumut tanggal 9 Juni 2023 itu,  termasuk Jadwal Musda dan tata tertib Musda atas inisiatip dan persetujuan Aulia Andri sebagai Pelaksana tugas Ketua. 


"Bahkan semua itu dengan mulus disahkan dalam Musda yang dipimpin Abdullah Rasyid yang mewakili PP JMSI. Makanya kami menganggap diterbitkannya SK No. 90/PP/SKJMSI/VI/2023 membuat citra buruk PP JMSI. 

    

"Makanya saya katakan, Surat Keputusan No. 90/PP/SKJMSI/VI/2023  dan terkesan dipaksakan, bahkan mengibaratkan mengangkat Raja di zaman nabi Sulaiman. Kesannya kewenangan Aulia Andri bagai Raja di JMSI Sumut," ucapnya.   


Dinilainya, pemberian kewenangan terkesan  super hero buat seorang Pelaksana tugas Ketua oleh PP JMSI, sebagaimana  tertuang dalam  Surat Keputusan SK No. 90/PP/SKJMSI/VI/2023 itu yakni:  


1. Menerima laporan Sdr. Aulia Andri sebagai Pelaksana Tugas Ketua Pengurus Daerah JMSI Sumatera Utara.


2. Memperpanjang massa tugas Sdr. Aulia Andri sebagai Pelaksana Tugas Ketua Pengurus Daerah JMSI Sumatera Utara selama 6 (enam) bulan.


3. Memberikan kewenangan kepada Plt. Ketua Pengurus Daerah JMSI Sumatera Utara untuk menata Kepengurusan Daerah JMSI Sumatera Utara untuk membantu Plt. Ketua Pengurus Daerah JMSI Sumatera Utara menjalankan organisasi selama masa tugas yang diberikan.


4. Memberikan kewenangan kepada Plt. Ketua Pengurus Daerah JMSI Sumatera Utara untuk membenahi organisasi termasuk melakukan pendataan ulang anggota JMSI di Sumatera Utara dengan memperhatikan peraturan yang berlaku di dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi.


5. Memberikan kewenangan kepada Plt. Ketua Pengurus Daerah JMSI Sumatera Utara untuk menyusun dan melantik Pengurus Cabang JMSI di Provinsi Sumatera Utara dengan memperhatikan peraturan yang berlaku di dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi. Kewenangan ini diberikan demi menghindarkan kevakuman pengembangan organisasi di Provinsi Sumatera Utara.


6. Menugaskan Plt. Ketua Pengurus Daerah JMSI Sumatera Utara menyelenggarakan Musyawarah Daerah JMSI Sumatera Utara secepatnya setelah menerima Surat Keputusan ini atau selambat-lambatnya pada akhir masa tugas.


7. Surat Keputusan ini berlaku sejak ditandatangani dan akan diperbaiki sebagaimana mestinya bila ditemukan kekeliruan.


"Kami menilai ini merupakan kewenangan yang luar biasa bagi seorang Pelaksana Tugas tanpa memandang kolegtip kolegial. Kewenangan ini mungkin satu-satunya yang dilakukan organisasi di indonesia bahkan mungkin didunia," tuturnya.   


Didokannya, semoga segenap pengurus JMSI tetap diberikan keimanan, keikhlasan dan hidayah dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Sehingga dapat memiliki tetap jiwa besar dan berpikir dewasa serta demokratis dalam mengambil setiap keputusan dan amanah organisasi. (Ril)


Kategori : News


Editor      : AAS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama