Polri Sita Barang Bukti 2 Triliun di Kasus Robot Trading Net89

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Dirtipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan hasil kejahatan kasus penipuan robot trading Net89. Hingga kini, total barang bukti tersebut kurang lebih 2 Triliun.


Ist

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyatakan barang bukti tersebut berada di 6 daerah yaitu di Jakarta, Bali, Riau, Surabaya, Batam, dan Bandung.


“Polri telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan hasil kejahatan sebesar kurang lebih 2 Triliun yang berada di Jakarta, Bali, Riau, Surabaya, Batam, dan Bandung”. Ujar Karopenmas Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/07/2023).


Brigjen Ahmad Ramadhan juga menyampaikan saat ini 2 (dua) orang tersangka utama/owner Net 89 PT. SMI yang bernama Sdr. AA dan Sdr. LSH yang sudah berstatus DPO dan sudah menjadi subjek Interpol Red Notice.


“Penyidik telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka berstatus DPO,” ujarnya.


Perlu di ketahui sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang menggunakan modus robot trading Net89.


Dari jumlah tersebut, dua orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Satu dari mereka yang merupakan tersangka juga telah meninggal dunia.


Kasus penipuan ini telah didaftarkan dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 26 Oktober 2022.


Kategori : News


Editor     : ZHR


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama