JAKARTA, suarapembaharuan.com - Polri telah mengambil langkah untuk menindaklanjuti informasi mengenai keberadaan buronan Harun Masiku (HM) yang diduga berada di Kamboja dan telah mengganti kewarganegaraannya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Interpol Kamboja untuk memastikan kebenaran dari informasi tersebut.
“Interpol Indonesia telah mengirimkan permintaan kepada Interpol Kamboja untuk meminta klarifikasi mengenai isu ini,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (26/7/2023).
Ramadhan menjelaskan bahwa apabila HM melintasi perbatasan resmi di negara mana pun, pasti akan terdeteksi.
Oleh karena itu, Ramadhan menyatakan menjadi kewajiban bagi Interpol di negara yang bersangkutan untuk menahan Harun, dan memberitahukan hal ini kepada Interpol Indonesia sebagai negara yang mengeluarkan red notice atau pemberitahuan pengejaran.
“Sejauh ini interpol kamboja belum memberikan informasi terkait rumor tersebut,” tegas Ramadhan.
Ramadhan menambahkan, Polri akan terus berusaha untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut mengenai keberadaan HM demi penegakan hukum yang berkeadilan. Harapannya, upaya koordinasi dengan Interpol Kamboja dapat membantu mengungkapkan kebenaran atas rumor ini.
Harun Masiku menjadi buronan dalam kasus dugaan pemberian suap atau janji kepada penyelenggara negara dalam penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Harun telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 17 Januari 2020.
Pada Maret 2023, Harun Masiku juga sempat dikabarkan berada di Malaysia, di mana ia diduga menjadi marbot di sebuah masjid.
Kategori : News
Editor : YZS
Posting Komentar