BARELANG, suarapembaharuan.com - Polisi berhasil mengamankan 84 ton kayu mahang ilegal di Pelabuhan Rakyat Sagulung, Batam, Kepri. Dalam kasus tersebut, sebanyak 5 orang penyelundup ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Ilustrasi |
"Unit V Tipidter Satreskrim bersama Unit Opsnal Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan 84 ton kayu mahang ilegal pada Minggu (25/6/23). Tim juga mengamankan 5 orang terkait kayu ilegal tersebut," jelas Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, baru - baru ini.
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan puluhan ton kayu ilegal itu berawal dari informasi masyarakat adanya bongkar muat kayu ilegal di sekitar Pelabuhan Rakyat Sagulung. Saat mendatangi lokasi, polisi mendapati aktivitas bongkar muat kayu ilegal dari sebuah kapal.
"Anggota mendapati aktivitas bongkar muat Kayu Mahang yang diduga ilegal dari Kapal Layar Motor Berkat Rahim. Didapati 1024 batang kayu mahang dengan berat 84 ton," jelasnya.
Hasil pemeriksaan polisi ratusan batang kayu mahang itu tidak dilengkapi dengan surat-surat. Ratusan batang kayu itu diketahui berasal dari Provinsi Riau.
"Ratusan kayu tersebut berasal dari Sei Guntung, Indragiri Hilir, Riau. Kayu mahang itu rencananya akan dijual ke pabrik kayu palet. Aktivitas tersebut diketahui telah berlangsung 4 tahun terakhir," jelasnya lebih lanjut.
Lima orang yang ditetapkan tersangka atas penangkapan puluhan ton kayu ilegal itu ialah MH (48), MU (23), SA (30), AR (28) dan HA (37). Mereka terdiri dari pemilik, supir hingga ABK kapal.
"Ada 5 orang kita tetapkan yakni MH sebagai pemilik atau pembeli kayu tersebut dari Riau. MU supir truk dan SA, AR dan HA adalah ABK kapal. Kelima pelaku itu saat ini diamankan di Polresta Barelang," tutup Kasat Reskrim itu.
Kategori : News
Editor : YZS
Posting Komentar