Menangkan PT BKUM, BANI Digugat ke PN Jaksel, Ada Apa?

JAKARTA, suarapembaharuan.com - PT Bara Karya Utama Makmur (BKUM) dinyatakan menang oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) terkait gugatan wanprestasi terhadap PT Marino Mining International (MMI), yang divonis telah mengingkari 'Perjanjian Bersama' antara kedua perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan tersebut.


Foto persidangan gugatan pembatalan putusan BANI di PN Jaksel.

Upaya MMI menghilangkan kata-kata 'persetujuan BKUM' pada Anggaran Dasar (AD) nya dinilai telah menyalahi hukum. Karenanya, BANI dalam putusannya bernomor 45101/XII/ARB-BANI/2022, tanggal 10 Mei 2023, memutuskan, MMI telah melakukan wanprestasi dan menimbulkan kerugian bagi BKUM. Juga diputuskan, kedua belah pihak kembali pada Perjanjian Bersama MMI-BKUM.


Tak puas dengan putusan tersebut MMI menggugat BKUM dan BANI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 568/Pdt.Sus-Arbt/2023/PN.Jkt.Sel, tertanggal 23 Juni 2023.


"Kami mengajukan permohonan gugatan pembatalan putusan BANI. Ada dua pihak yang kami gugat yakni, PT BKUM (Termohon I) dan BANI (Termohon II). Kami menilai, BANI telah mengabaikan bukti-bukti dan keterangan ahli yang diajukan oleh MMI," kata Yudo Sukmo Nugroho, Kuasa Hukum PT MMI, di PN Jaksel, Kamis (21/7/2023).


Soal legal standing gugatan, Yudo menerangkan, pembatalan putusan BANI dimungkinkan berdasarkan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Juga berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi pada perkara Nomor 15/PUU-XII/2014 tentang Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase. 


Menanggapi gugatan tersebut, Kuasa Hukum BANI Kamil Zacky Permandha menjelaskan, "Kalau yang dipersoalkan bukti-bukti dan keterangan ahli dari PT MMI tidak dipertimbangkan oleh Majelis Arbiter, itu tidak benar. Karena putusan Majelis Arbiter tentu sudah mempertimbangkan semua hal dan melihat berbagai aspek".


Kamil mengatakan, Pasal 70 UU 30/1999 jelas menyatakan ada tiga hal yang memungkinkan putusan BANI dibatalkan yakni, surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu; setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan pihak lawan; atau putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.


Dia mengingatkan, Pasal 11 ayat (2) UU 30/1999 menyatakan, "Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam penyelesaian suatu sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal tertentu yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini".


Ini diperkuat dengan Pasal 62 ayat (4) UU 30/1999 yang isinya, "Ketua Pengadilan Negeri tidak memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase". Segaris dengan hal tersebut Pasal 3 UU Arbitrase menegaskan, bahwa pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase. 


"Permohonan pembatalan putusan BANI menjadi hak dari pihak yang kalah. Hanya saja, gugatan tersebut terlalu mengada-ngada, bahkan bisa terkesan sebagai upaya mempengaruhi Majelis Hakim di PN Jaksel untuk membatalkan putusan tanpa dasar atau bukti yang kuat. Ini juga tidak dibenarkan," tegas Kamil.


Karenanya, Kamil berkeyakinan Majelis Hakim PN Jaksel akan sangat profesional dan berhati-hati dalam memutuskan perkara ini serta sesuai dengan koridor hukum yang selayaknya.


Di sisi lain, kuasa hukum PT BKUM dari Kantor BSP Law Firm mengatakan, putusan BANI sifatnya mengikat bagi para pihak serta harus dijalankan dalam waktu 30 hari sejak putusan dibacakan. 


"Tak hanya kembali pada 'Perjanjian Bersama', tapi juga memerintahkan PT MMI untuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham dan mengangkat wakil dari PT BKUM untuk mengisi jabatan direksi sesuai Amandemen Perjanjian Bersama yang ditandatangani pada 13 Mei 2020," cetusnya.


Kuasa hukum BKUM mengaku heran dengan gugatan MMI. "Putusan BANI sudah sesuai dengan koridor hukum. Apa BANI dianggap telah melakukan tipu muslihat? Bisa dibuktikan tidak? Kalau putusan BANI dikatakan mengandung tipu muslihat, apa dasarnya? Sedangkan kuasa hukum yang beracara di PN Jaksel berbeda dengan yang di BANI. Dari mana dia bisa menuding putusan BANI mengandung tipu muslihat kalau persidangan di BANI beda orang. Dan lagi selama persidangan di BANI principal MMI tidak pernah hadir," serunya. 


Seperti diketahui, Perjanjian Kerjasama awalnya dilakukan oleh BKUM dengan PT Kartika Selabumi Mining (KSM), yang telah dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 06/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst junto Nomor 37/PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 14 Agustus 2019. 


Sementara, PT MMI dibentuk oleh pemegang saham PT KSM. Karena tak sanggup membayar hutang-hutangnya, kurator yang mengurus kepailitan PT KSM mengajak BKUM bekerja sama. 


Dalam hal ini, perjanjian kerjasama MMI-BKUM telah dua kali diamandemen. 


Dalam Pasal 11 angka 3 Perjanjian Bersama MMI-BKUM jelas dikatakan, "Pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi Perseroan terlebih dahulu harus mendapat persetujuan tertulis dari PT BKUM". Hal serupa juga terdapat pada Pasal 14 ayat 3, yang menyatakan, "Pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian Dewan Komisaris Perseroan terlebih dahulu harus mendapat persetujuan tertulis dari PT BKUM".


Secara sepihak, MMI telah melakukan  RUPS Luar Biasa, pada 7 Juli 2022, yang diduga tidak dilakukan sesuai dengan Pasal 79 ayat (3), (4), dan (5) UU Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007. 


Kategori : News


Editor      : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama