Kabareskrim Polri Warning Anggota Polri Dalam Kasus TPPO

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan pihaknya telah memberikan peringatan keras dan akan menindak anggota yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).


Ist

"Kami menyampaikan, jangan ada anggota-anggota siapa pun juga yang melibatkan diri dalam tindak pidana perdagangan orang. Apabila ditemukan ya tentunya kami juga akan melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku tanpa terkecuali sehingga tidak terjadi kejadian-kejadian yang serupa akan terulang lagi ke depannya," tegas Kabareskrim.


Meski demikian ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota yang telah melaksanakan kegiatan pengungkapan kasus-kasus TPPO ini.


"Saya juga ucapkan terima kasih kepada anggota yang mengungkap kasus TPPO ini sehingga kita bisa mendapatkan hasil yang cukup besar hanya dalam waktu yang relatif satu bulan, lebih sedikit lah tapi hasilnya cukup luar biasa," ungkapnya.


Diketahui, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjual organ ginjal di Kamboja. Dalam kasus ini, tim Polda Metro Jaya telah menetapkan 12 tersangka, salah satunya oknum polisi.


"Sampai hari ini tim telah menahan sebanyak 12 tersangka, dengan rincian 9 tersangka sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung, mengurus perjalanan korban, dan lain sebagainya," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/7/2023).


Kategori : News


Editor     : PAS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama