Hormati Proses Hukum, BANI Yakin Putusan Majelis Arbiter Kuat

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Badan Arbitrase Nasional Indonesia menghormati gugatan terhadap lembaga negara itu. Gugatan terhadap majelis arbiter Badan Arbitrase Nasional itu diyakini tidak akan dikabulkan.


Ist

Kuasa Hukum Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Kamil Zacky Permandha mengatakan, ada gugatan atas putusan BANI atas perkara nomor 45101/XII/ARB-BANI/2022. Atas proses hukum itu, BANI optimistis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan memutus secara profesional. 


“Kalau dari kami, kemungkinan permohonan pembatalan ini diterima hakim sangat kecil," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).


Keoptimisan itu didasarkan pada proses arbitrase dalam untuk perkara nomor 45101/XII/ARB- BANI/2022. Selama proses arbitrase, majelis arbiter telah mempertimbangkan semua bukti dari pemohon dan termohon. 


Keterangan dari saksi ahli yang diajukan pemohon dan termohon juga menjadi pertimbangan majelis arbiter. Hasilnya sesuai putusan yang didaftarkan di PN Jaksel dengan nomor register 11/ARB/HKM/2023 pada 29 Mei 2023. 


"Segala hal mengenai permasalahan hukumnnya sudah selesai dalam proses di BANI. Bukti-bukti yang diajukan pemohon tidak kuat," kata dia.


Kamil mengatakan, merujuk pada pasal 70 Undang-undang nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Altenatif Penyelesaian Sengketa, ada tiga hal yang memungkinkan putusan BANI dibatalkan. Ketentuannya adalah surat atau dokumen dalam proses arbitrase terbukti atau dinyatakan palsu; ada dokumen yang disembunyikan selama proses arbitrase, padahal dokumen itu menentukan proses dan hasil arbitrase; serta ada tipu muslihat salah satu pihak dan tipu muslihat itu berdampak pada hasil keputusan majelis arbiter. 


"Kami menyakini, ketiga hal itu tidak ada dalam perkara ini," kata dia.


Selanjutnya di pasal 11 ayat (2) UU 30/1999 juga ditegaskan, pengadilan negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam penyelesaian suatu sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal tertentu yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini. 


"Kami berpegang pada ketentuan-ketentuan ini. Kalau permohonan keluar dari ketentuan ini, sangat kecil kemungkinan permohonan diterima hakim," kata dia.


Perkara no 45101/XII/ARB-BANI/2022 merupakan gugatan terhadap para pemegang saham PT Kartika Selabumi Mining (KSM). Berdasarkan penetapan pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 06/Pdt Sus-Pembatalan Perdamaian/ 2019/PN. Niaga Jkt.Pst Jo. 37/PKPU/2012/PN. Niaga Jkt.Pst, tanggal 14 Agustus 2019; PT KSM dinyatakan pailit. Kondisi itu membuat KSM tidak mampu melunasi kewajiban kepada kreditur. 


Karena itu, kurator mencari jalan keluar dengan mencari pihak ketiga yang bisa menjalankan usaha KSM. Tujuannya, melunasi berbagai utang dan kewajiban KSM kepada negara dan atau para kreditur. Kurator menunjuk PT Bara Karya Utama Makmur (BKUM).


Setelah penunjukkan itu, BKUM dan pemegang saham KSM membuat kesepakatan. Belakangan, ada pelanggaran kesepakatan itu sehingga terjadi gugatan ke BANI. 


Kamil mengingatkan, dalam perjanjian para pihak di Perkara no 45101/XII/ARB-BANI/2022 ada kesepakatan menjadi BANI sebagai sarana penyelesaian sengketa. Para pihak telah menggunakan mekanisme itu.


Kategori : News


Editor      : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama