BEKASI, suarapembaharuan.com – Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan mengungkapkan, kerja Panitia Khusus Perusahaan Umum Daerah (Pansus Perumda) Tirta Bhagasasi Bekasi akan selesai satu bulan ke depan.
Diketahui, Pansus 25 terkait pembentukan Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi ditetapkan DPRD Kabupaten Bekasi sejak 11 Juli 2023. Dengan begitu, ditargetkan pembahasan akan selesai pada 11 Agustus 2023 mendatang.
“Mudah-mudahan, tidak lebih dari satu bulan proses pembahasannya,” ujar Dani Ramdan pada Selasa (25/7/2023).
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Bekasi telah membentuk Pansus 25 terkait penyusunan Raperda Pembentukan Perumda Tirta Bhagasasi.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah meminta agar masyarakat memberikan masukan dalam penyusunan Raperda Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi.
“Dengan adanya Pansus ini, masyarakat dapat memberikan masukan agar menjadi bahan pertimbangan,” imbuhnya BN Holik.
Ketua Pansus 25 diketuai Anden dari Fraksi Gerindra. Dengan adanya Perda Perumda ini, nantinya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) akan berstatus menjadi Perumda. (MAN)
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar