MEDAN, suarapembaharuan.com - Ketua Umum Aliansi Sumatera Utara Bersih (AMSUB), Apri Budi dilaporkan ke Polda Sumut terkait dugaan tindak kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU No 19 Tahun 2016, Kamis (27/7/2023).
Sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/884/VII/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, Pelapor Zulkifli yang didampingi penasehat hukumnya, yakni Muhammad Arrasyid Ridho SH, Anggun Rizal Pribadi SH dan Edy Sunaryo SH, meyakini apa yang dilakukan Apribudi telah memenuhi unsur pidana, yakni menyebarkan kabar bohong (hoaks) di akun pribadi (facebook) miliknya.
Sebab, lanjut Zulkifli, sebelum membuat laporan ke polisi, dirinya telah melakukan konsultasi hukum atas delik aduan tersebut.
"Terlebih, apa yang diutarakannya itu dipublis di akun media sosial (facebook) miliknya. Karena hal tersebut diduga telah mencemarkan nama baik Partai Golkar Sumatera Utara," imbuh Zulkifli yang mengaku mendapat amanah dari Ketua DPD partai, Musa Rejekshah.
Pria 49 tahun ini menyatakan, laporannya sudah diterima dan ditandatangani Ka SPK AKBP Benma Sembiring.
Kemudian, Zulkifli mengaku bahwa akun bernama Apri Budi itu dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE .
"Kami berharap Bapak Kapolda Sumatera Utara memberikan atensi atas laporan ini. Segera proses laporan ini," terangnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi mengaku akan meneliti laporan itu.
"Setelah laporan itu diterima, teman-teman dari penyidik harus meneliti laporan itu untuk tahapan selanjutnya," terangnya.
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar