SAMPALI, suarapembaharuan.com - Dino Haryadi, salah seorang dari 6 warga pemilik bangunan di areal HGU 152 Sampali, Minggu (04/06) menerima tali asih dari PTPN 2 yang diserahkan langsung Penasehat Hukum Sastra SH, MKn. Sekretaris Desa Sampali ini langsung menyerahkan bangunan rumahnya di atas areal HGU tersebut untuk dibongkar secepatnya.
Dino Hariyadi terima tali asih dari PTPN 2. Ist |
Meski semula sempat mencoba bertahan dan mengajukan ganti rugi dengan nilai sangat tinggi, namun akhirnya Dino yang sehari-hari bertugas sebagai Sekretaris Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan ini bisa menerima jalan keluar yang ditawarkan pihak PTPN 2. "Setelah mempertimbangkan berbagai hal baik dan buruknya, maka saya berketetapan untuk menerima tali asih yang diberikan pihak PTPN 2," katanya di kantor PT NDP di Sampali.
Dino mengakui selama ini tiga pintu bangunan semi permanen yang berdiri di lahan HGU di Jalan Kemuning, miliknya, dikontrakkan kepada pihak lain. "Jika mereka berkenan PTPN 2 sudah menyiapkan rumah kontrakan yang bisa ditempati para penghuni untuk satu tahun ke depan. Lokasinya pun tidak terlalu jauh dari Desa Sampali," jelas Sastra. Langkah ini merupakan bagian dari keperdulian PTPN 2 terhadap warga yang berdampak terhadap pembersihan dan penertiban areal HGU No.152 yang sedang berjalan saat ini. Dengan diterimanya tali asih oleh Dino Haryadi, maka saat ini hanya tinggal 5 unit bangunan yang ada di areal HGU 152 khususnya di Jalan Kemuning Desa Sampali.
Pihak PTPN 2 mengapresiasi langkah yang dilakukan Dino Haryadi. Sebab sejak awal langkah persuasif seperti inilah yang ingin dilakukan kepada seluruh warga yang selama ini mendiami lahan HGU. "Sebab dengan cara-cara musyawarah bisa dicapai kesepakatan yang bisa diterima kedua belah pihak," ujar Sastra.
Kategori : News
Editor : AAS
Posting Komentar