Polrestabes Medan Bongkar Penyelundupan Narkoba Jaringan Antarprovinsi

MEDAN, suarapembaharuan.com - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan bongkar  penyeludupan narkotika jenis  sabu-sabu jaringan lintas provinsi.  Tangkapan besar sebanyak 132.053, 4 gram sabu, 110 Erimin 5, 10 butir pil ekstasi, uang Rp 6 juta dan 3 unit mobil mewah disita sebagai barang bukti.



Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi Waka Polrestabes AKBP  Yudhi Hery Setiawan dan Kasat Narkoba AKBP Jhon Sitepu dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (13/6/2023) sore  mengatakan, pengungkapan kasus tindakan pidana narkoba berhasil diungkap oleh Satuan Narkoba Polrestabes Medan dan dibantu oleh masyarakat Medan. Sedangkan pelakunya ada 7 orang yakni,  F (25) warga Aceh Utara, M (32) warga Aceh Utara, A (31) Pidie Jaya, AZ (25) warga Aceh Tamiang, MF (21) warga Aceh Timur SA (29) Medan Johor. IRM (39) warga Serdang Bedagai. 


"Kami sampaikan ada  tiga kasus pengungkapan ini terungkap berkat kerjasama dengan dari masyarakat juga rekan media sekalian. Pengungkapan ini dari tiga pekan lalu, " papar Kombes Valentino


Disebutkannya pengungkapan itu terjadi pada hari Minggu tanggal  21 Mei 2023 di depan pintu Tol Helvetia, petugas ada menangkap dua orang tersangka F dan M, kemudian petugas menyita satu unit Honda Jazz warna merah di dalam mobil itu ditemukan 120 kilogram sabu. 


Dari pengembangan itu, para pelaku disuruh oleh berinisial AZ oleh AZ untuk diantarkan  ke Medan. Selanjutnya pelaku  berinisial ditangkap  pada tanggal 30 Mei 2023 di Aceh Tamiang. "Dari Aceh Tamiang ditangkap lagi A di wilayah Besitang, " tambah Kombes Valentino. 

 

Selanjutnya kasus kedua sama barang buktinya sabu, berawal  dari informasi masyarakat  ada sabu masuk ke kota Medan melalui jasa pengiriman pada tanggal 24 Mei. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan, dan  ada seorang laki - laki mengambil barang itu  di Jalan HM Joni Medan, megambil barang melalui aplikasi online. 


Atas informasi tersebut dari driver Gojek online si putih hendak ke Jalan Karya Wisata ini. Ternyata saat diinterogasi driver  ini tidak mengetahui dan barang tersebut berisi sabu seberat 2 kilogram dan diterima seorang laki laki berinisial MF, laki - laki tersebut  mengaku milik berinisial SA ada barang dipesan  melalui aplikasi. 


Selanjutnya melalui pemeriksaan dilakukan itu petugas  menemukan ada 110 butir Erimin 5 dan 10 pill ekstasi dan mengamankan seorang  pelaku lagi SA di Jalan  Gatot Subroto. 


 Dari keterangan beliau itu melakukan pengembangan dan diperoleh keterangan akan ada pengiriman sabu satu unit sabu di Jalan lintas Tebing Tinggi namun tersangka berhasil dihentikan di Kota Tebing Tinggi ditangkap Avanza ini diperoleh sabu seberat 19 kilogram. Pengungkapan ketiga. Asal barang ini masih dalam proses lebih lanjut. 


"Total keseluruhan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan berjumlah 132.053,4 gram sabu, 110 butir Erimin 5 dan 10 butir pil ekstasi, " jelas Kombes Valentino. 


Karena itu, dirinya tidak tinggal diam memberikan rasa aman kepada warga Medan. "Sikat habis peredaran narkoba di Medan, " tandas Kombes Valentino.


Kayegori : News


Editor      : PAS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama